News

Pendukung Rusli-Rio Palang Kantor Dukcapil Morotai, Ini Penyebabnya

Puluhan pendukung Paslon Pilkada Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, menggelar aksi pemalangan di kantor Disdukcapil setempat, pada Senin, 23 Desember 2024.

Aksi ini dipicu dugaan pembatalan status pekerjaan pada e-KTP milik Rusli Sibua dari PNS menjadi wiraswasta yang dinilai merugikan Rusli Sibua sebagai Bacalon bupati terpilih.

Ketua Partai Umat, Berto Sangaji, menyatakan pihaknya menemukan bukti surat pembatalan dokumen kependudukan Rusli Sibua dengan nomor 470/84.a/Dukcapil/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

“Kami minta sekretaris Dukcapil menunjukkan buku register surat keluar untuk memastikan transparansi. Kami ingin mengetahui secara jelas siapa yang mengeluarkan surat ini dan alasan di balik pembatalan dokumen bupati terpilih,” tegas Berto.

Sementara menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Dukcapil Morotai, In Ahmad menegaskan bahwa surat pembatalan dokumen kependudukan itu tidak pernah diproses secara resmi oleh Dukcapil Morotai.

“Kadis tidak ada, dia di luar daerah. Dan saya menyatakan bahwa surat pembatalan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Dukcapil Morotai,” tegasnya.

Ia bilang, prosedur penerbitan surat semacam itu harus melalui koordinasi dengan dirinya sebagai Sekretaris. Namun, ia tidak pernah mengetahui surat tersebut.

“Surat ini keluar tanpa persetujuan Sekretaris Dukcapil, dan setelah saya konfirmasi dengan Kasubag Kepegawaian, ia juga tidak mengetahui adanya surat ini,” jelasnya.

Dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan pihak Dukcapil, dijelaskan bahwa surat pembatalan dokumen kependudukan itu tidak tercatat dalam register surat masuk, surat keluar, maupun sistem aplikasi SIAK.

In Ahmad juga menambahkan bahwa Kepala Dukcapil, Alprit Santiago, telah absen dari kantor tanpa alasan yang jelas sejak pelantikannya.

“Jika benar hal tersebut dilakukan oleh Kepala Dukcapil dengan dasar asas contrarius actus, maka itu kewenangannya. Namun, sebagai Kadis baru, seharusnya keputusan itu didasarkan pada bukti yang kuat dan melibatkan aparatur Dukcapil,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.

redaksi

Recent Posts

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

2 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

2 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

5 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

10 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago