Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh. Foto: Amat/cermat
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ternate, Maluku Utara, tahun ini resmi menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan.
DAU peruntukan biasa juga dikenal dengan istilah specific grant atau DAU earmarked di mana penggunaannya tak lagi untuk membiayai kegiatan dan program daerah di luar bidang-bidang yang telah ditentukan oleh Peraturan Mentri Keuangan (PMK).
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, untuk PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025 ini, sumber anggarannya menggunakan DAU peruntukan dari pusat.
“PPPK yang baru diangkat ini, itu sudah disiapkan anggaran melalui DAU peruntukan,” kata Abdullah, Selasa, 7 Januari 2025.
Ia bilang, sumber penganggaran melalui DAU ini berbeda dengan sebelumnya yang masih menggunakan APBD.
“Untuk PPPK yang sudah diangkat tahun-tahun sebelumnya itu menggunakan APBD murni, kalau yang ini menggunakan DAU peruntukan,” ungkap Abdullah.
Abdullah menjelaskan, ada lima item yang menggunakan DAU peruntukan ini. “DAU peruntukan itu ada 5, ada bidang pendidikan, kesehatan, dana kelurahan, infrastruktur dan formasi pengkajian PPPK,” ucapnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…