Ketua DPC Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pulau Morotai, Firman Ladoane. Foto: Istimewa
DPC Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pulau Morotai menilai, surat pimpinan DPRD ke Mendagri tentang larangan memilih Pjs Bupati di luar konteks.
“Itu di luar kewenangan lembaga DPRD,” ucap Ketua DPC Gelora Indonesia Pulau Morotai, Firman Ladoane, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).
Menurutnya, berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah transisi dari kekuasaan politik hasil pemilukada ke kekuasaan eksekutif birokrasi.
Oleh karena itu, surat yang dilayangkan pimpinan DPRD ke Mendagri adalah sesuatu yang blunder. “DPRD tidak memahami kewenangannya,” katanya.
Ia menjelaskan, syarat Pjs untuk menggantikan bupati dan wakil bupati yang habis masa jabatannya adalah kepangkatan di birokrasi. “Ada batas yang harus dihargai,” tandasnya.
Transisi ini murni kewenagan Mendagri. Parpol tidak boleh mencampuri terlalu jauh. “Seperti mengancam untuk wajib memilih 3 nama dari yang diusulkan Gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, siapapun yang dipilih Mendagri sebagai Pjs bupati, baik yang diusulkan Gubernur atau di luar dari itu, harus diterima oleh seluruh masyarakat Morotai.
Terutama DPRD sebagai mitra Pjs bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekali pun itu adalah Sekda Morotai, Muhammad Umar Ali.
“Itu sah. Karena memenuhi syarat dari segi kepangkatan, sebagaimana regulasi tentang pengisian jabatan akibat berakhirnya masa jabatan bupati,” ujarnya.
Ia menilai, Muhammad Umar Ali yang saat ini menjabat sebagai Sekda Pulau Morotai, adalah figur yang harus dipertimbangkan oleh Mendagri. “Karena 2 alasan,” tandasnya.
Pertama, kata Firman, secara personal jenjang karier Muhammad Umar Ali sangat komplit. Karena hampir semua jabatan pernah diemban.
“Itu secara bertahap, hingga ke puncak jabatan birokrasi hari ini sebagai Sekda Pulau Morotai,” ujarnya.
Kedua, Muhammad Umar Ali adalah orang yang paham dan bisa menjamin transisi pelayanan publik, dari kekuasaan politik Benny Laos-Asrun Padoma yang bakal berakhir.
“Dengan kekuasaan birokrasi untuk kelancaran program Pemda Pulau Morotai, sebagaimana tertuang dalam RPJP dan RMJMD Kabupaten Pulau Morotai berjalan mulus dan terintegrasi,” ujarnya.
Bagi Firman, Muhammad Umar Ali adalah jendralnya ASN Morotai yang bisa menjamin semua program bupati. “Dari warisan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya,” pungkasnya.
Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…