News

Pengusaha Akui Tebus 2 Unit Motor di Halteng dari Debt Collector

Salah satu pengusaha jual beli motor di Jailolo, Halmahera Barat, bernama Dwi Nugroho, mengaku menebus dua unit motor yang diduga ditarik paksa oleh kelompok debt collector di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Satu di antara kedua motor  tersebut adalah jenis N-MAX hitam dengan nomor polisi DB 5320 BY. Motor ini ditengarai sempat diamankan di Polres Halmahera Tengah, pada 7 Desember 2023 lalu.

Dwi mengaku bahwa dua unit motor yang ditebus ini melalui seorang rekannya di Weda, Halteng. Motor itu pun dibawa ke Jailolo.

“Untuk motor N-Max tebusannya 6 juta dan uang rokok untuk teman saya itu totalnya 900 ribu dan ongkos mobil, jadi sampai jailolo itu sekitar 7 juta,” ucap Dwi kepada cermat, Kamis, 28 Desember 2023.

 

Ia bilang, saat itu, dirinya menebus dua unit motor di Polres Halteng, salah satunya milik orang yang dia kenal, sehingga dirinya membantu untuk menebus.

“Motor 2 unit ini harus keluar ditebus di polres, karena memang motornya ada di polres. Orang debt collector yang antar. Masalah ini saya hanya bantu saja, kita tidak minta tambah uang, motor 2 unit ini ditebus sebesar 12 Juta,” ungkap Dwi.

Sebagai pengusaha, Dwi mengaku setiap kendaraan motor yang dibeli atau dijual memang dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

“Iya kalau mau jual beli motor kan lengkap. Motor yang ditebus itu hanya dipinjamkan uang saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri dikonfirmasi mengaku bahwa tidak ada kendaraan yang dititipkan oleh debt collector di Mapolres setempat.

“Saya sudah cek ke Kasat Reskrim tidak ada kendaraan yang dititipkan, jangan sampai mereka atas namakan,” ucap Faidil.

Atas dugaan perampasan paksa ini, Faidil mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban debt collector segera membuat laporan ke polres sesuai wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Bila terjadi perampasan silahkan membuat laporan, jika memang adanya keterlibatan oknum anggota tentunya kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara ini imbau kepada masyarakat jika membeli kendaraan tentunya harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

“Imbau untuk masyarakat jangan membeli kendaraan baik motor maupun mobil dengan harga jauh dari harga pasar yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ke depan pasti akan menjadi masalah,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

3 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

6 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

8 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

10 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

10 jam ago

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

12 jam ago