News

Pengusaha Akui Tebus 2 Unit Motor di Halteng dari Debt Collector

Salah satu pengusaha jual beli motor di Jailolo, Halmahera Barat, bernama Dwi Nugroho, mengaku menebus dua unit motor yang diduga ditarik paksa oleh kelompok debt collector di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Satu di antara kedua motor  tersebut adalah jenis N-MAX hitam dengan nomor polisi DB 5320 BY. Motor ini ditengarai sempat diamankan di Polres Halmahera Tengah, pada 7 Desember 2023 lalu.

Dwi mengaku bahwa dua unit motor yang ditebus ini melalui seorang rekannya di Weda, Halteng. Motor itu pun dibawa ke Jailolo.

“Untuk motor N-Max tebusannya 6 juta dan uang rokok untuk teman saya itu totalnya 900 ribu dan ongkos mobil, jadi sampai jailolo itu sekitar 7 juta,” ucap Dwi kepada cermat, Kamis, 28 Desember 2023.

 

Ia bilang, saat itu, dirinya menebus dua unit motor di Polres Halteng, salah satunya milik orang yang dia kenal, sehingga dirinya membantu untuk menebus.

“Motor 2 unit ini harus keluar ditebus di polres, karena memang motornya ada di polres. Orang debt collector yang antar. Masalah ini saya hanya bantu saja, kita tidak minta tambah uang, motor 2 unit ini ditebus sebesar 12 Juta,” ungkap Dwi.

Sebagai pengusaha, Dwi mengaku setiap kendaraan motor yang dibeli atau dijual memang dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

“Iya kalau mau jual beli motor kan lengkap. Motor yang ditebus itu hanya dipinjamkan uang saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri dikonfirmasi mengaku bahwa tidak ada kendaraan yang dititipkan oleh debt collector di Mapolres setempat.

“Saya sudah cek ke Kasat Reskrim tidak ada kendaraan yang dititipkan, jangan sampai mereka atas namakan,” ucap Faidil.

Atas dugaan perampasan paksa ini, Faidil mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban debt collector segera membuat laporan ke polres sesuai wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Bila terjadi perampasan silahkan membuat laporan, jika memang adanya keterlibatan oknum anggota tentunya kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara ini imbau kepada masyarakat jika membeli kendaraan tentunya harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

“Imbau untuk masyarakat jangan membeli kendaraan baik motor maupun mobil dengan harga jauh dari harga pasar yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ke depan pasti akan menjadi masalah,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

KNPI Taliabu Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Penyelesaian Jalan Nggele–Langganu

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…

2 jam ago

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

1 hari ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

2 hari ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

2 hari ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

2 hari ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

3 hari ago