News

Pengusaha Akui Tebus 2 Unit Motor di Halteng dari Debt Collector

Salah satu pengusaha jual beli motor di Jailolo, Halmahera Barat, bernama Dwi Nugroho, mengaku menebus dua unit motor yang diduga ditarik paksa oleh kelompok debt collector di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Satu di antara kedua motor  tersebut adalah jenis N-MAX hitam dengan nomor polisi DB 5320 BY. Motor ini ditengarai sempat diamankan di Polres Halmahera Tengah, pada 7 Desember 2023 lalu.

Dwi mengaku bahwa dua unit motor yang ditebus ini melalui seorang rekannya di Weda, Halteng. Motor itu pun dibawa ke Jailolo.

“Untuk motor N-Max tebusannya 6 juta dan uang rokok untuk teman saya itu totalnya 900 ribu dan ongkos mobil, jadi sampai jailolo itu sekitar 7 juta,” ucap Dwi kepada cermat, Kamis, 28 Desember 2023.

 

Ia bilang, saat itu, dirinya menebus dua unit motor di Polres Halteng, salah satunya milik orang yang dia kenal, sehingga dirinya membantu untuk menebus.

“Motor 2 unit ini harus keluar ditebus di polres, karena memang motornya ada di polres. Orang debt collector yang antar. Masalah ini saya hanya bantu saja, kita tidak minta tambah uang, motor 2 unit ini ditebus sebesar 12 Juta,” ungkap Dwi.

Sebagai pengusaha, Dwi mengaku setiap kendaraan motor yang dibeli atau dijual memang dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

“Iya kalau mau jual beli motor kan lengkap. Motor yang ditebus itu hanya dipinjamkan uang saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri dikonfirmasi mengaku bahwa tidak ada kendaraan yang dititipkan oleh debt collector di Mapolres setempat.

“Saya sudah cek ke Kasat Reskrim tidak ada kendaraan yang dititipkan, jangan sampai mereka atas namakan,” ucap Faidil.

Atas dugaan perampasan paksa ini, Faidil mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban debt collector segera membuat laporan ke polres sesuai wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Bila terjadi perampasan silahkan membuat laporan, jika memang adanya keterlibatan oknum anggota tentunya kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara ini imbau kepada masyarakat jika membeli kendaraan tentunya harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

“Imbau untuk masyarakat jangan membeli kendaraan baik motor maupun mobil dengan harga jauh dari harga pasar yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ke depan pasti akan menjadi masalah,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

26 menit ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

17 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

17 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

21 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 hari ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago