Petugas sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Kemenkumham Maluku Utara, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja.
Penyelundupan ganja yang digagalkan pada Sabtu, 27 Juli 2024, ini saat petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan rutin di area Rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Ternate, Maluku Utara, Yudhi Khairudin mengatakan, awalnya petugas melihat orang tak dikenal di depan gerbang utama yang diduga membuang sesuatu.
“Pada saat melakukan kontrol area gedung utama, petugas P2U melihat orang tidak dikenal membuang sesuatu di area gerbang depan. Setelah itu terlihat tahanan pendamping mengambilnya dan memasukan ke dalam saku celana,” kata Yudhi, Kamis, 1 Agustus 2024.
Yudhi menambahkan, pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas berhasil menemukan paket mencurigakan yang disamarkan di dalam sebungkus rokok yang coba diselundupkan oleh pelaku insial F dan A.
“Petugas P2U melakukan pemeriksaan, benar saja ditemukan 11 paket ganja yang disembunyikan dengan rapi di dalam rokok,” jelasnya.
Ketika petugas menggagalkan penyelundupan itu, Yudhi langsung menghubungi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensa untuk meminta petunjuk dalam penanganan insiden yang terjadi di Rutan.
“Karena tahanan pendamping yang menyelundupkan ganja ini, langsung diamankan dan diserahkan Polsek Pulau Ternate untuk proses hukum. Sementara kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.
Yudhi bilang, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan profesionalisme petugas Rutan Ternate dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan.
“Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di lingkungan yang seharusnya steril dari barang-barang terlarang,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi