Oknum kontraktor saat didampingi kuasa hukum di kantor Krimum Polda Malut. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Seorang kontraktor dari VC Bintang Timur diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut pelapor atas nama Kartini selaku direktur CV. Bintang Timur mengalami kerugian mencapai Rp 410 juta.
Pantauan cermat, oknum kontraktor dengan inisial AS ini datang didampingi kuasa hukumnya, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sekitar pukul 09:00 WIT.
AS diperiksa di Subdit III hingga malam hari. AS bersama kuasa hukumnya keluar dari Kantor Ditreskrimumum Polda Maluku Utara pada Jumat (26/11) kemarin.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat membenarkan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan SA sebagai tersangka.
“Tersangka diperiksa dan belum ditahan, menurut hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 410 juta,” ucap Adip, Sabtu (27/11).
Adip menambahkan, dalam kasus tersebut mengenai sebuah proyek, tetapi dalam pelaksanaan terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan.
“Rencana mau melakukan kerjasama untuk pengadaan proyek namun demikian dalam proses terjadinya kasus tersebut,” pungkasnya.
Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PT Position, Jakarta,…
Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggelar sidang perkara 11 warga adat Maba…
Wetub, salah satu tim hukum 11 warga adat Maba Sangaji yang dipidana karena protes tambang…
Seorang pemuda berinisial F.T (21) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tunggal (laka tunggal) yang…
Polemik terkait status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang terletak di Kelurahan Stadion, Kecamatan…
Sejumla Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Ternate periode 2025-2030 resmi dikukuhkan. Pengukuhan tersebut berlangsung…