Categories: News

Polda Maluku Utara Periksa Sejumlah Petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa sejumlah petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Subdit I sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan perampasan kemerdekaan hak orang lain yang diajukan oleh salah satu karyawan perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, pihak yang diperiksa meliputi Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko, Direksi berinisial T alias Tia, Kepala HRD AW alias Ari, serta seorang staf perusahaan berinisial W alias Wulan.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para terlapor.

“Benar, Direktur, Direksi, HRD, dan staf PT Semarak telah diperiksa oleh penyidik,” kata Widyana, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan AL, Kepala Gudang PT Semarak Nusantara Patria di Halmahera Barat. Ia mengaku menjadi korban dugaan perampasan kemerdekaan hak setelah sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan ke Polres Halmahera Barat atas tuduhan penggelapan barang.

Menurut penyidik, peristiwa ini berawal ketika staf perusahaan, Wulan, melakukan inspeksi mendadak di gudang perusahaan yang dikelola AL di Halmahera Barat. Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya selisih antara barang masuk dan keluar yang tidak sesuai.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Wulan kepada jajaran direksi dan HRD. Pihak manajemen lantas mengeluarkan surat panggilan kepada AL untuk menghadap ke kantor pusat perusahaan di Ternate.

“Korban memenuhi panggilan tersebut dan datang ke Ternate,” ujar Widyana, mengutip keterangan penyidik.

Namun setibanya di Ternate, AL ditempatkan di mess karyawan dan diduga dibatasi gerakannya. Ia tidak diizinkan keluar, menghubungi keluarga, atau kembali ke rumah bersama orang tuanya. Bahkan, barang-barang pribadi milik AL, termasuk uang tunai sebesar Rp 86 juta, disebut turut diambil oleh pihak perusahaan.

Uang tersebut diduga digunakan perusahaan untuk menutup kerugian akibat selisih barang yang ditemukan dalam sidak di gudang Halmahera Barat.

“Korban merasa dirugikan, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat ini, sejumlah saksi dari pihak perusahaan telah dimintai keterangan dan kasus masih dalam tahap penyelidikan,” tutup Widyana.

Sebagai informasi, PT Semarak Nusantara Patria beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. Perusahaan ini merupakan distributor resmi pelumas serta agen penjualan BBM dan LPG milik Pertamina (Persero) di wilayah Ternate, Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Cermat masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Semarak Nusantara Patria terkait pemeriksaan tersebut.

redaksi

Recent Posts

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

2 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

11 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

11 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

13 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

14 jam ago

Aktivitas Penyeberangan Taman Kota Daruba Akan Dipindah ke Waterfront City 2

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana memindahkan aktivitas penyeberangan dari Dermaga Taman Kota Daruba…

14 jam ago