Kabid Propam Polda Maluku Utara, saat menyampaikan tentang proses kasus oknum anggota. Foto: Humas Polda
Polda Maluku Utara akhirnya buka suara soal adanya intimidasi oknum anggota Ditpolairud yang diduga mengawal saksi Eliya Gebrina Bachmid dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Saksi Eliya Gebrina Bachmid ketika datang di Kantor PN Ternate diduga diperlakukan khusus karena dikawal oknum anggota tidak dengan Surat Perintah (Sprint) dari Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolarud) Kombes Pol. Hariyatmoko.
Oknum anggota yang diperintahkan untuk mengawal ini diduga diperintahkan suami dari Eliya Gebrina Bachmid yang merupakan Wakil Direktur Polairud.
Ketika ramai diberitakan sorotan dari organisasi pers di Maluku Utara, Polda Maluku Utara langsung mengundang insan pers di Mapolda pada Jumat, 27 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Bambang Suharyono menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan ditindak lanjuti dengan tegas berdasarkan aturan yang ada. Termasuk sesuai komitmen Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
“Tetap kami proses secara serius dan terbuka tanpa menutup-nutupi, terkait perkembangannya dan nanti rekan-rekan pers bisa tanyakan bagaimana prosesnya. Ini juga sudah sesuai komitmen dan instruksi tegas dari bapak Kapolda, bila mana ada anggota atau oknum polisi yang melakukan tindakan tidak berdasarkan aturan segera ditindak dengan tegas,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol. Hery Purmono menambahkan, ketika mendapat informasi, pihaknya langsung memanggil semua oknum yang ada pada saat kejadian berlangsung dan sudah dilakukan pemeriksaan.
“Saya sebagai Kabid Propam yang baru, akan menindak dengan tegas anggota yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Hery bilang, dirinya memastikan kasus ini prosesnya akan lurus dan tidak ada yang perlu ditutupi. Saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Kasusnya sudah kami tangani, jika pada tahapan prosesnya terbukti bersalah tentu ditindak dengan tegas serta tidak main-main,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Polairud Kombes Pol. Hariyatmoko sangat menyangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Tindakan ini tentu sangat disayangkan, sehingga tadi saya juga sudah menyampaikan kepada Kabid Propam untuk proses kasus ini, jangan main-main. Entah itu nanti bersalah atupun tidak, yang jelas kasus ini harus dibuat dengan terang oleh pihak yang berwenang dalam hal ini propam,” ucapnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Nasib malang harus menimpa M Syahril Polanunu, remaja berusia 16 tahun yang dilaporkan hilang dalam…
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, jadi peringkat pertama dalam penyelesaian kasus tindak pidana terbanyak di…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan segera menetapkan sembilan orang…
Sejumlah pengunjung Pasar Barito Kota Ternate, Maluku Utara, mengaku merasa resah dengan praktik para juru…
Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, tengah menyelidiki dugaan aktivitas Galian C ilegal di kawasan Nusliko,…
Tim Sar Gabungan mulai melakukan pencarian terhadap Muhamamad Syahril Polanunu (16) seorang remaja di Ternate…