Penyidik saat menyerahkan berkas. Foto: Istimewa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial RDH alias Charles, karyawan yang juga sebagai pengawas di SPBU Codo. Ia diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 350 liter.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi, membenarkan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Iya, segerah dilakukan menyerahkan tahap dua kasus BBM ke JPU,” jelas Michael, Senin, 11 September 2023.
Dalam kasus itu, anggota mengamankan dua mobil tangki rakitan dengan kapasitas yang berbeda.
Mobil yang berwarna merah memiliki kapasitas BBM sebanyak 400 liter. Sementara mobil hitam, kapasitasnya 325 liter.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, terus menjalankan program Kapolri. Kali ini melaksanakan Jumat…
Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Apel Gabungan Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh…
Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) di Desa Tabanoma, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku…
Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) diberangkatkan untuk mengikuti 8th Indonesian…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan membuka pelayanan administrasi kependudukan…
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Pulau Morotai melalui bidang YANKES melaksanakan monitoring,…