Penyidik saat menyerahkan berkas. Foto: Istimewa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial RDH alias Charles, karyawan yang juga sebagai pengawas di SPBU Codo. Ia diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 350 liter.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi, membenarkan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Iya, segerah dilakukan menyerahkan tahap dua kasus BBM ke JPU,” jelas Michael, Senin, 11 September 2023.
Dalam kasus itu, anggota mengamankan dua mobil tangki rakitan dengan kapasitas yang berbeda.
Mobil yang berwarna merah memiliki kapasitas BBM sebanyak 400 liter. Sementara mobil hitam, kapasitasnya 325 liter.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Dinda Rahma Al Hujairah GENERASI Z kerap kali mendapat label yang kurang mengenakkan di…
Polda Maluku Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, memusnahkan setidaknya 1.326 botol minuman beralkohol (mihol) hasil sitaan dalam…
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai inspektur…
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Markas Polres…
Tim hukum korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah,…