News  

Kronologi Petugas Panwascam di Halmahera Timur Dianiaya Pendukung Paslon

Korban Marwan memperlihatkan bekas memar di wajahnya usai dianiaya. Foto: Istimewa

Marwan, seorang anggota Panwascam Wasile Tengah, Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga dianiaya oleh pendukung pasangan calon (paslon).

Kejadian tersebut bermula ketika dirinya melakukan patroli pengawasan di Desa Foli, Wasile Tengah, pada Selasa, 26 November 2024 lalu.

Setelah melakukan patroli pengawasan, Marwan mendapatkan informasi dari salah-satu anggota Panwascam Wasile Timur bahwa pasangan calon nomor urut 01 sedang menuju ke Wasile Tengah.

 

Baca Juga:  Semarak HUT RI dan Hari Pengayoman, Imigrasi Tobelo Gandeng Perbakin Bikin Kompetisi Menembak

“Setelah mendapatkan informasi itu saya kemudian memasang portal di Desa Foli dengan tujuan mencegah agar tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 di Wasile Tengah,” tutur Marwan, Kamis, 28 November 2024.

Ia bilang, setelah memasang portal sekitar 40 menit kemudian mobil yang ditumpangi mantan Bupati Haltim, Rudi Erawan dan Calon Bupati Haltim M. Farel Aditama tiba di Wasile Tengah tepatnya di Desa Foli.

“Kami kemudiam menahan mobil tersebut dengan tujuan ingin berkoordinasi kenapa di minggu tenang ini bapak Farel sebagai calon Bupati masih melakukan aktivitas kampanye padahal dalam PKPU No 13 Tahun 2024 tentang kampanye menyebutkan bahwa tim ataupun pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,” jalas Marwan.

Namun, kata Marwan, mobil yang ditumpangi oleh Rudi Erawan dan Farel tidak berhenti dan mereka tidak mau keluar dari mobil tersebut.

Baca Juga:  Aliong Mus Bantah Istrinya Diisukan Nyalon Bupati Taliabu

“Sehingga kami berkoordinasi dengan sala satu ajudan Calon Bupati namun ajudan tersebut malah marah-marah dan menghalang serta mengatakan kepada kami kalian punya kewenangan apa sehingga melakukan pemalangan di jalan raya,” terang Maran.

“Saya pun menjawab bahwa saya ini adalah Panwascam yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan kepada pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang. Disamping itu, saya juga mengatakan bahwa dalam mobil ini ada Calon Bupati nomor urut 01, coba keluar dari mobil agar kita bisa berkoordinasi dengan baik,” sambung.

Namun lagi-lagi, Marwan bilang, jika dirinya dihalang oleh ajudan. “Saya juga memerintahkan kepada staf Panwascam untuk melakukan rekaman vidio hanya saja ajudan selalu melarang agar tidak dividio,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Marwan, dirinya juga mendapatkan tindakan intimidasi dan pemukulan dari pendukung paslon nomor urut 1.

“Bahkan ada perlakuan kasar dilakukan oleh ajudan calon bupati kepada saya, karna saya selalu mengadu argumentasi dengan ajudan sehingga memancing atau membuat pendukung pasangan calon nomor urut 01 yang sudah mabuk berkumpul dan melakukan tidakan pemukulan kepada saya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi Peletakan Batu Pertama, Stadion Malut United Arena Akan Jadi Termegah di Indonesia Timur

Akibat dari pemukulan tersebut Marwan mengalami luka di bagian bibir dan memar di leher. Marwan kemudian membuat laporan ke Polsek Wasilei yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) bernomor: STPP/47 (X/2024/SPKT yang ditandatangani oleh Kanit III Polsek Wasilei, Mafud M. Majid tanggal 27 November 2024.

Penulis: Muhammad Ilham Yahya