News

Polda Malut Tetapkan 2 Pemilik Usaha TV Kabel di Halmahera Utara Jadi Tersangka

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan 2 pemilik usaha TV kabel di Halmahera Utara sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini diduga melanggar tindak pidana penyiaran tanpa izin di Desa Dum-Dum dan Kao. Kasus ini dilaporkan langsung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku Utara.

Kedua pemilik usaha TV Kabel yang telah menyandang status tersangka ini, meraka masing-masing berinisial I di Dum-Dum dan N di Kao.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit I AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya pengusaha TV Kabel melakukan penyiaran tanpa disertai dengan izin penyelenggaraan penyiaran.

“Prosesnya di 2 TKP, jadi ada 2 orang tersangka,” jelas Erlichson di ruang kerjanya, Senin, 23 Oktober 2023.

Erlichson menambahkan, tersangka I telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka saat dipanggil. Namun, N ketika dipanggil tidak hadir tanpa ada alasan.

“N belum hadir panggilan pertama sebagai tersangka, dan kita telah kirim panggilan kedua. Prosesnya tinggal lakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” tegasnya.

Perwira berpangkat 2 bunga ini bilang, jika kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, sudah lengkap pihaknya akan langsung mengirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

15 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

15 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

16 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

17 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

21 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

1 hari ago