Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan 2 pemilik usaha TV kabel di Halmahera Utara sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini diduga melanggar tindak pidana penyiaran tanpa izin di Desa Dum-Dum dan Kao. Kasus ini dilaporkan langsung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku Utara.
Kedua pemilik usaha TV Kabel yang telah menyandang status tersangka ini, meraka masing-masing berinisial I di Dum-Dum dan N di Kao.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit I AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya pengusaha TV Kabel melakukan penyiaran tanpa disertai dengan izin penyelenggaraan penyiaran.
“Prosesnya di 2 TKP, jadi ada 2 orang tersangka,” jelas Erlichson di ruang kerjanya, Senin, 23 Oktober 2023.
Erlichson menambahkan, tersangka I telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka saat dipanggil. Namun, N ketika dipanggil tidak hadir tanpa ada alasan.
“N belum hadir panggilan pertama sebagai tersangka, dan kita telah kirim panggilan kedua. Prosesnya tinggal lakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” tegasnya.
Perwira berpangkat 2 bunga ini bilang, jika kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, sudah lengkap pihaknya akan langsung mengirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…