Ilustrasi pemukulan. Foto: Istimewa
Tim hukum korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendesak polisi menetapkan oknum kades tersebut sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan setelah pelapor, Brian Jorgi Radjangolo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Halmahera Tengah. Kasus ini sebelumnya dilaporkan sesuai laporan polisi bernomor LP/B/80/VI/2026/SPKT/RES HALTENG tertanggal 1 Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut turut didampingi kuasa hukum korban, Lukman Harun, yang mendesak penyidik segera meningkatkan status perkara.
Menurut Lukman, Brian mengaku mengalami luka yang masih dirasakan hingga sekarang setelah kejadian tersebut. Bahkan, kondisinya juga berdampak pada pekerjaan dia sebagai sopir.
Lukman menilai perkara tersebut harus segera ditindaklanjuti mengingat dampak yang dialami korban cukup serius.
“Klien kami mengalami luka yang membuatnya kehilangan kemampuan bekerja. Kami meminta penyidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan agar tidak ada potensi menghilangkan barang bukti ataupun memengaruhi saksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya juga memiliki informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan lain yang sebelumnya dilakukan oleh terlapor terhadap sejumlah warga di Desa Woekob.
“Kami memiliki data dan keterangan bahwa dugaan tindakan kekerasan ini bukan pertama kali terjadi. Semua informasi tersebut akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengambil langkah administratif apabila nantinya penyidik menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka.
“Kami berharap Bupati Halmahera Tengah segera memberhentikan sementara yang bersangkutan apabila status hukumnya telah menjadi tersangka. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurut Lukman, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal mengenai pengeroyokan, penganiayaan berat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila seluruh unsur pidananya terbukti dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak oknum Kepala Desa Woekob juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya.
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka 1 Juli 2026,…
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…
Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…
Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…