Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi di Maluku Utara menilai kasus KDRT yang ditangani Polres Halmahera Utara penuh kejanggalan.
Kuasa Hukum dari LBH Marimoi Lukman Harun menyebut, Polres Halmahera Utara sengaja memberlakukan hak istimewa kepada Bigpol Ronal yang merupakan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Wulan.
Hal itu disampaikan menyusul laporan balik Ronal atas dugaan KDRT yang dilakukan Wulan dengan nomor laporan B/242/II/2025 RESKRIM.
Baca Juga: Polisi Pelaku KDRT di Halmahera Utara Resmi Jadi Tersangka
“Setelah mendampingi korban memberikan keterangan ke penyidik, kami menemukan ada kejanggalan terhadap laporan Ronal tersebut dan menganggap laporan itu sangat tidak berdasar,” kata Lukman Harun kepada cermat, Selasa, 25 Maret 2025.
Lukman membantah bahwa kliennya sebagai korban melakukan KDRT terhadap tersangka seperti yang telah dilaporkan. “Justru tersangkalah yang kerap melakukan kekerasan terhadap klien kami saat mereka masih serumah,” ujarnya.
Saat memberikan keterangan ke penyidik, kata Lukman, kliennya beberapa kali ditemui Ronal untuk berbicara, namun korban menolaknya.
Baca Juga: Sanksi Ronal Polisi Pelaku KDRT Usai Jalani Sidang Etik
“Tersangka beberapa kali masuk ke ruangan kemudian memaksa agar dapat berbicara dengan korban, sehingga korban merasa diintimidasi secara psikis,” kata dia.
Lukman menilai tindakan pemaksaan tersebut terkesan tak menghargai proses hukum yang tengah ditangani Penyidik Unit PPA Polres Halmahera Utara.
“Ronal juga melaporkan Wulan yang jadi korban KDRT terkait pengrusakan barang, dengan Nomor B/212/II/2025/Reskrim, padahal barang-barang itu adalah harta bersama karena terikat pernikahan. Laporan ini sangat lucu, mana ada barang milik bersama yang rusak karena mereka bertengkar, lantas dilaporkan pengrusakan,” ucapnya.
Ia menduga laporan Ronal merupakan upaya melemahkan proses hukum atas kasus yang menyeretnya.
“Sungguh menggelikan proses hukum dalam kasus ini. Polisi sudah melindungi pelaku kekerasan, tidak bosan jadi bulan-bulanan publik akibat kinerja yang tidak profesional? bersih-bersih polisi nakal dari tubuh Polri harusnya terus dilakukan, supaya masyarakat tidak benci polisi akibat ulah oknum-oknum nakal,” cetusnya.
Ronal yang merupakan anggota Polres Halmahera Utara, sebelumnya, menjalani sidang kode etik. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara berdasarkan dengan surat SP2HP Nomor B/82/II/2025/Reskrim tertanggal 26 Febuari 2025.
“Namun perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara, harusnya sudah dilimpah karena sudah hampir sebulan.
Bila mengacu peraturan Jaksa Agung, kata dia, berkas perkara pidana umum harus diproses paling lama 15 hari sejak diterima tersangka dan barang bukti. “Ini karena jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Ronal, makanya mereka mengulur waktu,” lanjut Lukman.
“Kami menduga terdapat persekongkolan antara pihak kepolisian atau Ronal secara pribadi dengan kejaksaan, karena saat Kasi Intel Kejaksaan Tobelo meminta bertemu dengan Wulan pada Senin 3 Maret 2025 lalu, dia menawarka Wulan agar menghentikan kasus tersebut,” tuturnya.
LBH Marimoi mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi atas kinerja Polres Halmahera Utara dalam menangani kasus tersebut, sebab laporan yang diadukan Ronal menunjukkan kejanggalan proses hukum di tubuh Polri.
“Kami juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejari Halmahera Utara mengevaluasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang tidak berpihak pada korban. Jangan biarkan oknum-oknum seperti itu merusak profesionalitas lembaga penegak hukum.”
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…