Categories: News

Polisi Kembali Ungkap Kasus Pencabulan dan Pencurian di Halmahera Utara

Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara kembali merilis sejumlah kasus yang berhasil ditangani. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 03 Mei 2024 lewat press conference yang dihadiri langsung Kapolres Halut, Kasatreskrim Halut serta sejumlah pejabat Polres Halut.

Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar menyebutkan terkait kasus cabul kejadiannya di tempat wisata kelapa dua kecamatan Kao Utara yang terjadi pada tanggal 3 Maret lalu, dengan kronologis korban dan suaminya dari Tobelo melakukan reyen motor baru dan sampai di tempat wisata kelapa dua terjadi Kasus tersebut.

Saat di kelapa dua korban bersama suaminya sempat berfoto di tempat wisata dan datang pelaku FP menggunakan sebilah parang dalam pengaruh miras dan mengancam kepada korban dengan hendak dilakukan pembacokan.

Suami korban sempat berlari meminta pertolongan sempat istrinya kemudian dibawah dan di sekap selam 5 jam di hutan dan ST melakukan pencabulan. Dari kejadian itu, korban diselamatkan bhabinkamtibmas dan masyarakat.

“Saat dilaporkan kami menindaklanjuti dan pelaku sempat lari dan sebulan dan 30 April pelaku berhasil di tangkap di kecamatan kao saat mengantar penumpang menggunakan biar ke trans biang,” jelasnya.

Untuk kasus Curanmor, pada tanggal 30 April setelah korban melapor, Tim Resmob Polres Halut kemudian berhasil menangkap pelaku di belakang rumah sakit.

“Saat ditangkap, pelaku dan BB kemudian diamankan di Mapolres,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Kapolres, tim Resmob kemudian berhasil mengamankan 3 anak laki-laki yang telah mengkonsumsi lem Eha-bond dan diamankan ke SPKT. “Dari pengungkapan, anak-anak yang diamankan mengaku lem Eha-bond didapatkan dan dibeli disalah satu toko. Kami berdasarkan perintah Kapolres, SPKT, Polairud, dan Reskrim melakukan razia dan berhasilkan mengamankan BB miras dan lem Eha-bond,” ucapnya.

Kasat Reskrim memaparkan bahwa bahwa soal miras bukan hal yang baru ketika di razia dan telah beberapa kali diungkap dan melakukan kemudian surat pernyataan tidak menjual.

“Saat ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum dan tidak lagi dengan surat peryataan. Semua BB yang diamankan di salah satu kawasan pertokoan di TKP yang sama akan diselidiki lebih lanjut. Kami telah dua kali razia, sebelum puasa dan kemudian lewat terjadi kasus yang baru didapatkan,” tambahnya.

Diketahui, Pelaku curanmor sendiri dikenai pasal 363 dan 362 dengan ancaman 9 tahun. Selain itu untuk temuan miras belum ditetapkan pasal karena masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyebutkan terkait dari dampak dari penanganan masyarakat ataupun anak-anak mengkonsumsi lem Eha-bond, tidak sampai di sini saja. Selanjutnya, apabila masyarakat melihat dapat menyampaikan ke Polres untuk ditindaklanjuti.

“Mohon menyampaikan kepada kami jika kedapatan ada anak-anak yang menggunakan lem Eha-bond,” jelasnya.

Sementara itu jumlah lem Eha-bond yang diamankan sebanyak 1193 kaleng dan miras sebanyak 1192 botol miras.

“Jika kita kalkulasi telah menyelamatkan sekitar 775 ribu jiwa jika dampak penggunaan. Sementara kalau kita total keuntungan jika di jual maka bisa didapatkan Rp 63.965.000,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

5 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

6 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

22 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

1 hari ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago