News

Polisi Pelaku KDRT di Halut Dibiarkan Bebas, Polda Malut Diminta Serius Tangani Kasus

Polda Maluku Utara diminta menindak tegas kasus KDRT yang menyeret oknum polisi di Halmahera Utara, yakni Ronal, terhadap istrinya. Pasalnya, pelaku hingga saat ini masih dibiarkan bebas.

Desakan ini disampaikan LBH Marimoi dan Yayasan Daurmala selaku kuasa hukum korban.

“Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) yang kami terima pada  7 November 2024 kemarin, bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan, tetapi saat ini pelaku masih bebas keliaran,” kata Lukman Harun, kuasa hukum korban kepada cermat, Rabu, 8 Januari 2024.

Menurut Lukman, pelaku bahkan terpantau masih masih intens aktif di media sosial.

Ia bilang, kasus KDRT ini sebelumnya sudah naik ke kejaksaan dan mendapatkan petunjuk dari jaksa (P19), hal itu merujuk surat yang mereka terima pada 6 Desember 2024 lalu.

“Bahwa berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 44 ayat 1 dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga no 23 tahun 2024 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman rata–rata 5 tahun,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, jika mengacu pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP, maka seseorang dapat ditahan jika ancaman hukumannya 5 tahun.

“Sudah sepatutnya pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran atau melakukan kegiatan apapun diluar tahanan penjara, jangan memberikan hak istimewa terhadapnya,” cetus Lukman.

“Statusnya kan sebagai tersangka, jadi harus sama dengan tahanan-tahan lain di Polres Halmahera Utara,” tambahnya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa. Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Utara menindak tegas dan seriusi menangani kasus ini, “sebab perbuatan pelaku terhadap istrinya sangatlah tidak ada rasa kemanusian,” ujarnya.


cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago