Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu tahun 2024 tingkat KPU Kota Ternate, Maluku Utara, resmi digelar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Dihadiri oleh Bawaslu Kota Ternate, Saksi Partai Politik, Forkopimda hingga PPK se-Kecamatan Kota Ternate.
Rapat pleno ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Ternate M. Zan A. Karim.
Dalam sambutannya, Zen menyampaikan pleno rekapitulasi perhitungan suara dan perolehan suara untuk Pemilu 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 dan keputusan KPU Nomor 219.
“Pleno yang ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS kemudian PPS dan PPK yang di awasi oleh saksi PKD dan Panwaslu,” kata Zen, Jumat, 1 Maret 2024.
Ia bilang, rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara ini dilakukan untuk yang pertama Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan pasangan calon, kemudian DPR RI dengan menghitung perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Saya harap yang hadir para saksi ini adalah para saksi yang diberikan mandat, sehingga dalam proses nanti tidak terjadi saksi yang tidak membawa mandat,” pungkasnya.