Polda Maluku Utara diminta menindak tegas kasus KDRT yang menyeret oknum polisi di Halmahera Utara, yakni Ronal, terhadap istrinya. Pasalnya, pelaku hingga saat ini masih dibiarkan bebas.
Desakan ini disampaikan LBH Marimoi dan Yayasan Daurmala selaku kuasa hukum korban.
“Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) yang kami terima pada 7 November 2024 kemarin, bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan, tetapi saat ini pelaku masih bebas keliaran,” kata Lukman Harun, kuasa hukum korban kepada cermat, Rabu, 8 Januari 2024.
Menurut Lukman, pelaku bahkan terpantau masih masih intens aktif di media sosial.
Ia bilang, kasus KDRT ini sebelumnya sudah naik ke kejaksaan dan mendapatkan petunjuk dari jaksa (P19), hal itu merujuk surat yang mereka terima pada 6 Desember 2024 lalu.
“Bahwa berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 44 ayat 1 dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga no 23 tahun 2024 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman rata–rata 5 tahun,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, jika mengacu pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP, maka seseorang dapat ditahan jika ancaman hukumannya 5 tahun.
“Sudah sepatutnya pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran atau melakukan kegiatan apapun diluar tahanan penjara, jangan memberikan hak istimewa terhadapnya,” cetus Lukman.
“Statusnya kan sebagai tersangka, jadi harus sama dengan tahanan-tahan lain di Polres Halmahera Utara,” tambahnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa. Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Utara menindak tegas dan seriusi menangani kasus ini, “sebab perbuatan pelaku terhadap istrinya sangatlah tidak ada rasa kemanusian,” ujarnya.