Anggota Polresta Tidore saat memasang police line di lokasi pertambangan pasir. Foto: Istimewa
Polresta Tidore, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan Projek Manager PT. IK inisial RL, Direktur Cv. SPJ berinisial SU, dan SN selaku Direktur PT. ANG.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di daerah Oba, Tidore Kepulauan. Karena itu, saat ini polisi telah melakukan pemasangan police line di lokasi pertambangan pasir hingga alat berat.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat kepada cermat, membenarkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Sudah diperiksa mulai kemarin pagi, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan,” tegas Yury, Selasa, 15 Agustus 2023.
Yury bilang, baru 4 saksi yang dilakukan pemanggilan.
“Ada yang belum datang. Tapi kami akan panggil lagi, yakni Direktur PT AR ” tandasnya.
Mantan Wadirkrimum Polda Maluku Utara ini menyebut, langkah selanjutnya tim penyidik akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan ahli pertambangan.
“Setelah itu langsung kami lakukan gelar perkara,” pungkasnya.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…