Potret seorang demonstran diseret oleh polisi dan diamankan saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Ternate. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Demonstrasi mahasiswa dan sejumlah elemen gabungan di Kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 01 September 2025, sempat diwarnai kericuhan. Polisi menangkap setidaknya 14 pendemo di aksi tersebut.
Seperti pantauan cermat di lokasi, unjuk rasa tersebut dimulai sejak pukul 11.45 WIT hingga akhirnya dibubarkan aparat gabungan dari TNI dan Polri.
Mahasiswa menghujani batu ke arah kepolisian yang kemudian dibalas dengan tembakan gas air mata dan disemprot water canon.
Kapolres Kota Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, unjuk rasa mahasiswa awalnya berjalan tertib. Hanya saja mahasiswa ingin merangsek masuk untuk menduduki kantor DPRD.
“Jadi prinsipnya kita dari pihak kepolisian siap menjembatani aspirasi mahasiswa dengan DPRD, hanya saja meraka ingin menduduki kantor DPRD,” ucap Anita saat ditemui di sela-sela aksi.
Ia bilang, pihaknya mendapatkan lemparan batu dari massa aksi sampai mengakibatkan beberapa anggotanya mengalami luka-luka.
Dengan alasan itu, polisi lalu menembakkan gas air mata ke arah massa aksi.
“Akhirnya kami melepaskan tembakan gas air mata, namun sebelum itu kami lebih dulu mendorong massa aksi mundur menggunakan tembakan water canon. Kami juga telah mengamankan 14 massa aksi,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa juga turut menjadi korban aparat keamanan dalam demonstrasi tersebut.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai, Maluku…
Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Universitas Pattimura (DPD IKAPATTI) Maluku Utara menggelar aksi sosial berbagi…
Sejumlah penulis dan pegiat literasi resmi menyepakati sebuah event Ternate Menulis (TEMU), yang akan menjadi…
Sebanyak 302 penumpang asal Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula akhirnya dapat pulang ke kampung halaman…
Proses penetapan pimpinan baru di tubuh Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate mulai menemukan…
Sebanyak 11 masyarakat adat dari Maba Sangaji mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan…