5 orang pelaku judi sabung ayam saat ditangkap di Pulau Obi. Foto: Istimewa
Tim Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara meringkus 5 warga yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam di Desa Kawasi, Pulau Obi.
5 orang pelaku yang tertangkap pada 25 Febuari 2024 ini, masing-masing dengan inisial IB, LB, KM, LR, dan RT.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menyatakan, anggota melakukan penggerebekan terhadap pelaku judi sabung ayam di arena yang berada di kebun salah satu warga di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
“Penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskrim berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku,” jelas Aditya, Selasa, 27 Febuari 2024.
Aditya menambahkan, di tempat kejadian perkara (TKP), anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan ayam milik para pelaku.
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.700.000 dan 4 ekor ayam,” katanya.
Mantan Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Maluku Utara menegaskan, pelaku dan barang bukti yang telah diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita langsung amankan 5 terduga pelaku sabung ayam ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, judi sabung ayam ini, selain di Obi, Halmahera Selatan, masih juga beraktivitas di Weda, Halmahera Tengah.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, menilai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK…
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Ruko, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Bripka Jemstison…
Isu dugaan pemotongan dana Daerah Terpencil (Dacil) atau insentif bagi guru di Pulau Taliabu, Maluku…
Kinerja lembaga Adhyaksa di Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada…
Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, berkesempatan menghadiri kegiatan halalbihalal di Kecamatan Morotai Selatan…
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menetapkan dua tersangka kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai…