Categories: News

Polisi Tetapkan Karyawan Tambang Nikel di Pulau Obi sebagai DPO Kasus Narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan seorang karyawan pertambangan di Pulau Obi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

DPO tersebut merupakan karyawan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Halmahera Selatan. Berdasarkan surat DPO Nomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba, yang bersangkutan diketahui bernama Safrizal Salam, dengan dua nama panggilan, yakni Rizal dan La Ika.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, di sebuah rumah kos atau penginapan yang berlokasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

“Barang bukti narkotika berhasil kami amankan di lokasi, namun pelaku tidak berada di tempat saat penggerebekan. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui barang tersebut milik DPO yang kini kami cari,” ujar AKBP Hendra, Jumat, 30 Januari 2026.

Hendra menjelaskan, meskipun identitas perusahaan tempat DPO bekerja masih dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan karyawan aktif di wilayah pertambangan Pulau Obi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan melalui kontak resmi yang telah disediakan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU Muhammad Adnan Nijar, membeberkan ciri-ciri fisik DPO. Safrizal Salam memiliki tinggi badan sekitar 170 cm, berambut lurus, berkulit sawo matang, bertubuh agak gemuk, dengan bentuk wajah lonjong cenderung kotak. Ciri khususnya adalah tato di tangan kanan.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO, dapat menghubungi nomor IPTU Muhammad Adnan Nijar (0852-5430-8270), AIPDA Padwan Usemahu (0813-5534-4947), atau BRIPKA Sufandi Hasan (0821-5323-6269).

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk membantu proses penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Selatan,” tutup IPTU Adnan.

redaksi

Recent Posts

Satresnarkoba Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…

8 jam ago

Laga Malut United vs Persis Solo Ditunda Akibat Hujan Deras

Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…

8 jam ago

Hardiknas dan Catatan Luka di Hutan Patani

Oleh: Alnugransyah Asri (Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah) TULISAN ini tidak lahir dari jarak…

9 jam ago

Seorang Polisi di Taliabu Dilaporkan Hilang, Diduga Alami Gangguan Psikologis

Seorang anggota kepolisian, Aiptu Justinus Gilbertus Matwan, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara,…

9 jam ago

Curi Kulkas hingga Lemari, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Galela

Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial NJ alias Nurman yang…

10 jam ago

Pemda Sebut Penjualan Captikus di Morotai Ilegal, Sanksi Justru Belum Jelas

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan…

20 jam ago