News

Polisi yang Tabrak Warga di Ternate Bebas dari Jeratan Hukum

Seorang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, karena menabrak seorang warga saat hendak menunaikan salat Subuh, kini bebas dari jeratan hukum.

Korban, AF (59), yang mengalami luka parah akibat ditabrak Bripda DD (21) yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Insiden kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.28 WIT, saat korban sedang dalam perjalanan menuju Masjid Ikhwanul Muslimin untuk menunaikan salat Subuh.

Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, saat dikonfirmasi membenarkan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

“Hasil kesepakatan kedua belah pihak adalah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas AKP Farha kepada cermat, Sabtu, 21 Juni 2025.

Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore ini menambahkan bahwa tersangka juga bersedia menanggung seluruh biaya kerugian yang dialami korban akibat insiden tersebut.

“Pihak tersangka bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan perbaikan kendaraan yang rusak,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

4 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

4 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

4 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

5 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

10 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

13 jam ago