Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha. Foto: Humas Polres
Seorang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, karena menabrak seorang warga saat hendak menunaikan salat Subuh, kini bebas dari jeratan hukum.
Korban, AF (59), yang mengalami luka parah akibat ditabrak Bripda DD (21) yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Insiden kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.28 WIT, saat korban sedang dalam perjalanan menuju Masjid Ikhwanul Muslimin untuk menunaikan salat Subuh.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, saat dikonfirmasi membenarkan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Hasil kesepakatan kedua belah pihak adalah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas AKP Farha kepada cermat, Sabtu, 21 Juni 2025.
Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore ini menambahkan bahwa tersangka juga bersedia menanggung seluruh biaya kerugian yang dialami korban akibat insiden tersebut.
“Pihak tersangka bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan perbaikan kendaraan yang rusak,” pungkasnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…