Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha. Foto: Humas Polres
Seorang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, karena menabrak seorang warga saat hendak menunaikan salat Subuh, kini bebas dari jeratan hukum.
Korban, AF (59), yang mengalami luka parah akibat ditabrak Bripda DD (21) yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Insiden kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.28 WIT, saat korban sedang dalam perjalanan menuju Masjid Ikhwanul Muslimin untuk menunaikan salat Subuh.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, saat dikonfirmasi membenarkan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Hasil kesepakatan kedua belah pihak adalah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas AKP Farha kepada cermat, Sabtu, 21 Juni 2025.
Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore ini menambahkan bahwa tersangka juga bersedia menanggung seluruh biaya kerugian yang dialami korban akibat insiden tersebut.
“Pihak tersangka bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan perbaikan kendaraan yang rusak,” pungkasnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…