Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar. Foto: Samsul Laijou/cermat
Penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini mengantongi dua nama tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Foya Tobaru.
Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar kepada cermat mengatakan, pihaknya saat ini akan menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Calon tersangka sudah ada,” kata Ray, pada Senin, 13 November 2023.
Ray menambahkan, polisi segera melengkapi keterangan para saksi kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Dia menyebut, ada dua orang yang diduga terlibat, yakni kades dan carteker kades.
“Calon tersangka ada 2 orang, kades dan penggantinya itu carteker kades,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada video viral seorang caretaker kepala desa di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, yang mengaku membagikan uang Dana Desa (DD).
Video berdurasi 1 menit 35 detik itu beredar di grup WhatsApp, Uang yang dibagi secara cuma-cuma itu bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 45 juta.
Dalam video tersebut, caretaker Kades tampak mengenakan kaos merah dan dikawal ketat anggota kepolisian.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat Husni
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…