Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar. Foto: Samsul Laijou/cermat
Penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini mengantongi dua nama tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Foya Tobaru.
Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar kepada cermat mengatakan, pihaknya saat ini akan menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Calon tersangka sudah ada,” kata Ray, pada Senin, 13 November 2023.
Ray menambahkan, polisi segera melengkapi keterangan para saksi kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Dia menyebut, ada dua orang yang diduga terlibat, yakni kades dan carteker kades.
“Calon tersangka ada 2 orang, kades dan penggantinya itu carteker kades,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada video viral seorang caretaker kepala desa di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, yang mengaku membagikan uang Dana Desa (DD).
Video berdurasi 1 menit 35 detik itu beredar di grup WhatsApp, Uang yang dibagi secara cuma-cuma itu bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 45 juta.
Dalam video tersebut, caretaker Kades tampak mengenakan kaos merah dan dikawal ketat anggota kepolisian.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat Husni
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…