Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar. Foto: Samsul Laijou/cermat
Penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini mengantongi dua nama tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Foya Tobaru.
Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar kepada cermat mengatakan, pihaknya saat ini akan menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Calon tersangka sudah ada,” kata Ray, pada Senin, 13 November 2023.
Ray menambahkan, polisi segera melengkapi keterangan para saksi kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Dia menyebut, ada dua orang yang diduga terlibat, yakni kades dan carteker kades.
“Calon tersangka ada 2 orang, kades dan penggantinya itu carteker kades,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada video viral seorang caretaker kepala desa di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, yang mengaku membagikan uang Dana Desa (DD).
Video berdurasi 1 menit 35 detik itu beredar di grup WhatsApp, Uang yang dibagi secara cuma-cuma itu bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 45 juta.
Dalam video tersebut, caretaker Kades tampak mengenakan kaos merah dan dikawal ketat anggota kepolisian.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat Husni
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…