Penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini mengantongi dua nama tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Foya Tobaru.
Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar kepada cermat mengatakan, pihaknya saat ini akan menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Calon tersangka sudah ada,” kata Ray, pada Senin, 13 November 2023.
Ray menambahkan, polisi segera melengkapi keterangan para saksi kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Dia menyebut, ada dua orang yang diduga terlibat, yakni kades dan carteker kades.
“Calon tersangka ada 2 orang, kades dan penggantinya itu carteker kades,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada video viral seorang caretaker kepala desa di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, yang mengaku membagikan uang Dana Desa (DD).
Video berdurasi 1 menit 35 detik itu beredar di grup WhatsApp, Uang yang dibagi secara cuma-cuma itu bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 45 juta.
Dalam video tersebut, caretaker Kades tampak mengenakan kaos merah dan dikawal ketat anggota kepolisian.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat Husni