News

Polres Halut Ungkap Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu hingga Pencurian 31 Handphone

Polres Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara ungkap kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan pelaku berinisial MIH alias Brikis (33).

Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, itu diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Halut di salah satu depot air di Kota Tobelo.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 saset plastik yang berisikan serbuk cristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kondom handphone miliknya,” ujar Zulfikar, Sabtu, 27 Januari 2024

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Halut Ipda Jeremmy Theo mengatakan, pelaku itu diamankan bermula dari pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga kompleks jalan baru Desa Gamsungi memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke Kompleks jalan baru, tepatnya di depot air Rahai untuk melakukan pengamatan,” katanya.

Setelah dilakukan pengamanan, kata Jeremmy, Tim Opsnal langsung bergerak masuk ke dalam depot air tersebut dan menemukan salah seorang laki-laki yang mengaku bernama Brikis dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Setelah mengamankan pelaku, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kondom handphone miliknya,” ujarnya.

Setelah melakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal langsung membawa Brikis ke kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, dan pada saat dilakukan pengujian tes urine terduga positif menggunakan Metamfetamina (sabu).

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 saset plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,93 gram, 1 buah kertas kecil warna putih,1 buah telepon genggam merk Samsung warna hitam, serta 1  buah kondom handphone warna hitam,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku M Ikan Hadi alias Brikis dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika patut diterapkan menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35.

Selain itu, Polres Halmahera Utara juga ungkap kasus pencurian 31 handphone di toko 50 Cent di Tobelo.

“Ada sekitar 31 buah HP yang berhasil diambil oleh pelaku. Mereka masing-masing inisial MRM (19) dan RA (19),” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar.

—–

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Mahasiswa Indonesia di Australia Berbagi Pengalaman Studi Bersama Morotai English Center

Morotai English Center (MEC) menggelar Sharing Session bersama mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di…

8 jam ago

Lapor Polisi, Ratusan Warga di Ternate Akui Jadi Korban Investasi Bodong Via Aplikasi

Ratusan warga di Kota Ternate terpaksa mengadu ke polisi lantaran merasa ditipu dalam kasus dugaan…

8 jam ago

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UMMU Bangun Silaturahmi dan Sosialisasi ke Sejumlah SMA di Sofifi

Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah…

10 jam ago

Pusaka Masa Depan

Oleh: Rinto Taib*   DI tengah gejolak dan dinamika politik ekonomi global, kota-kota pusaka di…

13 jam ago

Pemkot Ternate Fasilitasi Biaya PTSL, 500 Bidang Tanah Ditargetkan Bersertifikat

Pemerintah Kota Ternate bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Ternate melaksanakan pengukuhan panitia ajudikasi dan satuan…

14 jam ago

Rizal: Pemkot Siap Lepas Aset Pembangunan Dermaga di Batang Dua

Rencana pengembangan infrastruktur transportasi laut Dermaga Semut dan Dermaga Mayau di Batang Dua, Kota Ternate,…

17 jam ago