News  

Polres Halut Ungkap Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu hingga Pencurian 31 Handphone

Kapolres Halut saat melakukan konferensi pers mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu. Foto: Agus/cermat

Polres Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara ungkap kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan pelaku berinisial MIH alias Brikis (33).

Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, itu diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Halut di salah satu depot air di Kota Tobelo.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 saset plastik yang berisikan serbuk cristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kondom handphone miliknya,” ujar Zulfikar, Sabtu, 27 Januari 2024

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Halut Ipda Jeremmy Theo mengatakan, pelaku itu diamankan bermula dari pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga kompleks jalan baru Desa Gamsungi memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke Kompleks jalan baru, tepatnya di depot air Rahai untuk melakukan pengamatan,” katanya.

Setelah dilakukan pengamanan, kata Jeremmy, Tim Opsnal langsung bergerak masuk ke dalam depot air tersebut dan menemukan salah seorang laki-laki yang mengaku bernama Brikis dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Setelah mengamankan pelaku, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kondom handphone miliknya,” ujarnya.

Setelah melakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal langsung membawa Brikis ke kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, dan pada saat dilakukan pengujian tes urine terduga positif menggunakan Metamfetamina (sabu).

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 saset plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,93 gram, 1 buah kertas kecil warna putih,1 buah telepon genggam merk Samsung warna hitam, serta 1  buah kondom handphone warna hitam,” jelasnya.

Baca Juga:  Malut United Wajib Menang atas Deltras untuk Pastikan Lolos ke Semifinal 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku M Ikan Hadi alias Brikis dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika patut diterapkan menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35.

Selain itu, Polres Halmahera Utara juga ungkap kasus pencurian 31 handphone di toko 50 Cent di Tobelo.

“Ada sekitar 31 buah HP yang berhasil diambil oleh pelaku. Mereka masing-masing inisial MRM (19) dan RA (19),” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar.

—–

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Ghalim Umabaihi