News

Polres Taliabu Diduga Sita Paksa 300 Karton Bir Bintang yang Kantongi Izin

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga melakukan tindakan paksa atas penyitaan 300 karton minuman keras (miras) jenis bir bintang di pelabuhan Bobong pada Minggu, 17 Desember 2023 malam.

Miras tersebut dikabarkan dari Kendari, Sulawesi Tenggara dengan tujuan ke pelabuhan Falabisahaya, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dan, telah mengantongi izin lengkap yang dikeluarkan pemerintah daerah Kepulauan Sula. Kemudian diangkut melalui pelindung pengangkutan Etil Alkohol atau minuman yang mengandung Etil. Artinya, Alkohol yang sudah dilunasi Bea Cukainya dan bebas diedarkan.

Komandan Peleton (Danton) Samapta Polres Taliabu, Anwar Halil mengatakan, pihaknya bertindak sesuai surat perintah yang dikeluarkan.

“Jadi, yang kami lakukan ini berdasarkan surat perintah (Sprin) yang dikeluarkan oleh pimpinan,” kata Halil kepada cermat, Selasa, 19 Desember 2023.

Kasat Shabara, Iptu Ernes, saat dikonfirmasi mengatakan, Polres Pulau Taliabu punya hak atas penyitaan barang tersebut. Karena, kapal yang memuat bir itu bersandar di Pelabuhan Bobong, yang mana adalah wilayah hukum Polres Taliabu.

“Kalau kapalnya dari kendari langsung ke Kepulauan Sula itu boleh. Karena, Pulau Taliabu juga punya Polres sendiri,” kata Iptu Ernes saat dikonfirmasi cermat.

Padahal, jika diketahui, Polres Pulau Taliabu sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyita minuman tersebut. Namun, Iptu Ernes dengan tegas melontarkan bahwa mapal tersebut seharusnya tidak perlu singgah di Taliabu.

“Jadi, tujuan 300 karton bir bintang itu tujuannya ke Falabisahaya. Dan kita ini ada razia OMB,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo kepada cermat, mengaku bahwa izin agen bir bintang di Falabisahaya itu diterimanya hanya melalui via foto Handphone.

“Kami mau periksa keabsahan dokumen perizinan langsung agar dihadirkan di Polres Pulau Taliabu,” ucap Kapolres AKBP Totok Handoyo melalui WhatsApp.

Disentil yang menjadi dasar Polres Taliabu melakukan tindakan penurunan dan penyitaan 300 karton Bir Bintang yang memiliki izin lengkap, AKBP Totok menegaskan bahwa Polri berhak mengamankan dan memeriksa dalam 1×24 jam.

“Dasar kami Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga Kamtibmas menjelang Nataru dan selama masa kampanye Operasi Mantap Brata (OMB),” tukasnya.

Diketahui, Kapal yang memuat 300 Karton Bir Bintang itu adalah Kapal Tol Laut KM. Sabuk 57 dengan rute Kendari, Bobong, Tikong, Falabisahaya, Malbufa, dan Sanana.

—–

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Secangkir Teh Rempah Ternate untuk Dunia

Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…

9 jam ago

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

22 jam ago

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…

1 hari ago

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

2 hari ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

2 hari ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

3 hari ago