News

Polres Taliabu Diduga Sita Paksa 300 Karton Bir Bintang yang Kantongi Izin

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga melakukan tindakan paksa atas penyitaan 300 karton minuman keras (miras) jenis bir bintang di pelabuhan Bobong pada Minggu, 17 Desember 2023 malam.

Miras tersebut dikabarkan dari Kendari, Sulawesi Tenggara dengan tujuan ke pelabuhan Falabisahaya, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dan, telah mengantongi izin lengkap yang dikeluarkan pemerintah daerah Kepulauan Sula. Kemudian diangkut melalui pelindung pengangkutan Etil Alkohol atau minuman yang mengandung Etil. Artinya, Alkohol yang sudah dilunasi Bea Cukainya dan bebas diedarkan.

Komandan Peleton (Danton) Samapta Polres Taliabu, Anwar Halil mengatakan, pihaknya bertindak sesuai surat perintah yang dikeluarkan.

“Jadi, yang kami lakukan ini berdasarkan surat perintah (Sprin) yang dikeluarkan oleh pimpinan,” kata Halil kepada cermat, Selasa, 19 Desember 2023.

Kasat Shabara, Iptu Ernes, saat dikonfirmasi mengatakan, Polres Pulau Taliabu punya hak atas penyitaan barang tersebut. Karena, kapal yang memuat bir itu bersandar di Pelabuhan Bobong, yang mana adalah wilayah hukum Polres Taliabu.

“Kalau kapalnya dari kendari langsung ke Kepulauan Sula itu boleh. Karena, Pulau Taliabu juga punya Polres sendiri,” kata Iptu Ernes saat dikonfirmasi cermat.

Padahal, jika diketahui, Polres Pulau Taliabu sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyita minuman tersebut. Namun, Iptu Ernes dengan tegas melontarkan bahwa mapal tersebut seharusnya tidak perlu singgah di Taliabu.

“Jadi, tujuan 300 karton bir bintang itu tujuannya ke Falabisahaya. Dan kita ini ada razia OMB,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo kepada cermat, mengaku bahwa izin agen bir bintang di Falabisahaya itu diterimanya hanya melalui via foto Handphone.

“Kami mau periksa keabsahan dokumen perizinan langsung agar dihadirkan di Polres Pulau Taliabu,” ucap Kapolres AKBP Totok Handoyo melalui WhatsApp.

Disentil yang menjadi dasar Polres Taliabu melakukan tindakan penurunan dan penyitaan 300 karton Bir Bintang yang memiliki izin lengkap, AKBP Totok menegaskan bahwa Polri berhak mengamankan dan memeriksa dalam 1×24 jam.

“Dasar kami Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga Kamtibmas menjelang Nataru dan selama masa kampanye Operasi Mantap Brata (OMB),” tukasnya.

Diketahui, Kapal yang memuat 300 Karton Bir Bintang itu adalah Kapal Tol Laut KM. Sabuk 57 dengan rute Kendari, Bobong, Tikong, Falabisahaya, Malbufa, dan Sanana.

—–

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

3 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

3 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

5 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

7 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

8 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

8 jam ago