Polsek Maba Selatan saat mengamankan tersangka dan barang bukti senjata api rakitan. Foto: Istimewa
Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, menangkap seorang warga berinisial RH terkait kepemilikan senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian sapi, Kamis, 16 April 2026.
Penangkapan RH merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang diajukan warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, terkait kasus pencurian sapi. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah pada dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Maba Selatan menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan. RH diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadaya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti kuat yang mengarah pada kepemilikan senjata api oleh pelaku.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan fakta bahwa pelaku tidak hanya memiliki senjata api rakitan, tetapi juga menggunakannya. Senjata tersebut beramunisi kaliber 5,56 dan diduga dipakai untuk melancarkan aksi pencurian,” ujar Habiem.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum akhirnya menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan. RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, tersangka diketahui menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk menembak sapi milik salah satu warga di wilayah Maba Selatan.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutupnya.
Firman Mudaffar Sjah akhirnya resmi menyandang Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale usai dilantik…
Pemerintah Kota Ternate memperkuat komitmen pelestarian lingkungan melalui program hemat energi bertajuk Earth Hour atau…
Usai dilantik sebagai dewan pengawas (Dewas) Perumda Ake Gaale Ternate, pada Kamis 16 April 2025,…
Oknum ASN berinisial SK yang diduga jadi pelaku asusila terhadap pelajar di Pulau Morotai, Maluku…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, berhasil masuk dalam 10 besar nominasi ajang Lomba…
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Wakil Ketua DPRD Kuntu Daut dan Sekretaris…