Categories: News

PPMAN Soroti Penetapan Tersangka Warga Adat Penolak Tambang di Halmahera Utara

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyampaikan keprihatinan serius atas langkah Polres Halmahera Utara yang menetapkan sejumlah warga adat sebagai tersangka dalam konflik dengan perusahaan tambang di Halmahera Utara.

Organisasi tersebut juga menyoroti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato, perempuan adat sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM) di Malifut, Halmahera Utara.

Dalam siaran pers yang diterima, Selasa, 19 Mei 2026, PPMAN menilai proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian tidak cermat dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, mengatakan penetapan tersangka dan penerbitan DPO seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, pemeriksaan yang objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha dan praktik korup yang diindikasikan terjadi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Syamsul dalam keterangannya.

PPMAN menilai aparat kepolisian tidak mempertimbangkan secara utuh konteks konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Selain itu, relasi kuasa yang timpang serta hak konstitusional masyarakat adat untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan disebut diabaikan.

Menurut PPMAN, pendekatan represif di tengah konflik sumber daya alam justru berisiko memperburuk situasi dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai dapat mempersempit ruang dialog dan memperdalam ketidakpercayaan warga terhadap proses penegakan hukum.

Secara khusus, PPMAN meminta penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Status DPO, menurut mereka, tidak boleh dijadikan instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan komunitas adat.

PPMAN juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM.

Dalam pernyataannya, PPMAN mendesak Polres Halmahera Utara untuk meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidupnya.

Selain itu, PPMAN meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan konflik tersebut. Mereka juga mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri guna mengevaluasi pola penegakan hukum terhadap masyarakat adat.

Tak hanya itu, Mabes Polri dan Polda Maluku Utara diminta melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik maupun pimpinan Polres Halmahera Utara.

PPMAN juga meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi yang adil, dengan mengedepankan perlindungan hak masyarakat adat serta pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.

“Kriminalisasi bukan solusi atas konflik agraria dan sumber daya alam. Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tutup Syamsul.

redaksi

Recent Posts

Cegah Dampak Asap Kebakaran, Dinkes Morotai Gelar Pembagian Masker

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Morotai, Maluku Utara, membagikan sekitar 5 ribu masker kepada masyarakat sebagai…

8 jam ago

Kebun Warga Terdampak Kebakaran, Satpol PP Morotai Ingatkan Bahaya Bakar Rumput Sembarangan

Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam beberapa hari terakhir mengancam…

8 jam ago

Kalamata Institute Bedah Rempah dari Sastra hingga Ambivalensi

Kalamata Institute menggelar Dialog Polifoni dengan mengangkat tema “Rempah dalam Sastra, Seni, Resiliensi, dan Ambivalensi”…

9 jam ago

Kebakaran Lahan di Wayabula Morotai, Puluhan Hektare Kebun Terdampak

Kebakaran lahan kebun terjadi di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara,…

1 hari ago

​Kebakaran Hutan di Kawasan Taman Love Moya, 4 Pendaki Gamalama Terjebak

Kebakaran hutan hebat melanda jalur pendakian Gunung Gamalama, tepatnya di sekitar kawasan wisata Taman Love,…

2 hari ago

Belum Reda Kemarau dan Kebakaran Hutan di Malut

Kemarau yang belum sepenuhnya berakhir membuat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membayangi Maluku Utara.…

2 hari ago