Categories: News

PPMAN Soroti Penetapan Tersangka Warga Adat Penolak Tambang di Halmahera Utara

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyampaikan keprihatinan serius atas langkah Polres Halmahera Utara yang menetapkan sejumlah warga adat sebagai tersangka dalam konflik dengan perusahaan tambang di Halmahera Utara.

Organisasi tersebut juga menyoroti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato, perempuan adat sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM) di Malifut, Halmahera Utara.

Dalam siaran pers yang diterima, Selasa, 19 Mei 2026, PPMAN menilai proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian tidak cermat dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, mengatakan penetapan tersangka dan penerbitan DPO seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, pemeriksaan yang objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha dan praktik korup yang diindikasikan terjadi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Syamsul dalam keterangannya.

PPMAN menilai aparat kepolisian tidak mempertimbangkan secara utuh konteks konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Selain itu, relasi kuasa yang timpang serta hak konstitusional masyarakat adat untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan disebut diabaikan.

Menurut PPMAN, pendekatan represif di tengah konflik sumber daya alam justru berisiko memperburuk situasi dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai dapat mempersempit ruang dialog dan memperdalam ketidakpercayaan warga terhadap proses penegakan hukum.

Secara khusus, PPMAN meminta penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Status DPO, menurut mereka, tidak boleh dijadikan instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan komunitas adat.

PPMAN juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM.

Dalam pernyataannya, PPMAN mendesak Polres Halmahera Utara untuk meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidupnya.

Selain itu, PPMAN meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan konflik tersebut. Mereka juga mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri guna mengevaluasi pola penegakan hukum terhadap masyarakat adat.

Tak hanya itu, Mabes Polri dan Polda Maluku Utara diminta melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik maupun pimpinan Polres Halmahera Utara.

PPMAN juga meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi yang adil, dengan mengedepankan perlindungan hak masyarakat adat serta pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.

“Kriminalisasi bukan solusi atas konflik agraria dan sumber daya alam. Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tutup Syamsul.

redaksi

Recent Posts

Polres Halut Tetapkan Afrida Ngato Sebagai DPO, ini Kata Komnas HAM

Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)…

9 jam ago

Produsen di Ternate Sebut Kelangkaan Solar Bikin Harga Tahu dan Tempe Melonjak

Menjelang Hari Raya Iduladha, warga Kota Ternate harus bersiap menghadapi kenaikan harga sejumlah bahan pangan…

11 jam ago

Kejari Ternate Musnahkan 2,32 Kilogram Ganja dan 140,3556 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana…

11 jam ago

Seleksi Duta Bahasa Malut 2026 Digelar, Pemenang Siap Wakili Daerah ke Nasional

Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara resmi menggelar tahapan seleksi Pemilihan Duta Bahasa tahun 2026. Para…

11 jam ago

Polres Halut Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Kematian Tiga Pendaki Gunung Dukono

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan seorang pemandu pendakian sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tiga…

13 jam ago

Bukan Filmnya, Tetapi “Kita”

Oleh: Farhan F. Tan ADA sesuatu yang selalu ditakuti kekuasaan: warga mulai menemukan keresahannya yang…

14 jam ago