Categories: News

PPMAN Soroti Penetapan Tersangka Warga Adat Penolak Tambang di Halmahera Utara

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyampaikan keprihatinan serius atas langkah Polres Halmahera Utara yang menetapkan sejumlah warga adat sebagai tersangka dalam konflik dengan perusahaan tambang di Halmahera Utara.

Organisasi tersebut juga menyoroti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato, perempuan adat sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM) di Malifut, Halmahera Utara.

Dalam siaran pers yang diterima, Selasa, 19 Mei 2026, PPMAN menilai proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian tidak cermat dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, mengatakan penetapan tersangka dan penerbitan DPO seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, pemeriksaan yang objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha dan praktik korup yang diindikasikan terjadi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Syamsul dalam keterangannya.

PPMAN menilai aparat kepolisian tidak mempertimbangkan secara utuh konteks konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Selain itu, relasi kuasa yang timpang serta hak konstitusional masyarakat adat untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan disebut diabaikan.

Menurut PPMAN, pendekatan represif di tengah konflik sumber daya alam justru berisiko memperburuk situasi dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai dapat mempersempit ruang dialog dan memperdalam ketidakpercayaan warga terhadap proses penegakan hukum.

Secara khusus, PPMAN meminta penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Status DPO, menurut mereka, tidak boleh dijadikan instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan komunitas adat.

PPMAN juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM.

Dalam pernyataannya, PPMAN mendesak Polres Halmahera Utara untuk meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidupnya.

Selain itu, PPMAN meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan konflik tersebut. Mereka juga mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri guna mengevaluasi pola penegakan hukum terhadap masyarakat adat.

Tak hanya itu, Mabes Polri dan Polda Maluku Utara diminta melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik maupun pimpinan Polres Halmahera Utara.

PPMAN juga meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi yang adil, dengan mengedepankan perlindungan hak masyarakat adat serta pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.

“Kriminalisasi bukan solusi atas konflik agraria dan sumber daya alam. Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tutup Syamsul.

redaksi

Recent Posts

Harmonia de Joga Bonito

Oleh: Budhy Nurgianto Penikmat SepakBola Dari Kaki Gamalama Handphone saya berdering pada Minggu pagi tadi,…

6 jam ago

Rifat Nabil Borong Dua Gol, SSB GSU Tundukkan Johnson Sport Academy di Laga Perdana

SSB Gamalama Sinar Utara (GSU) mengawali kiprahnya di Turnamen Piala Dunia Anak Indonesia dengan kemenangan…

1 hari ago

Kejari Sula Dalami Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Pohea

Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Sanana Utara,…

2 hari ago

KPU Sula Tetapkan 72.759 Pemilih Berkelanjutan, Warga Diminta Cek DPT Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan sebanyak 72.759 pemilih dalam Rapat Pleno…

3 hari ago

Peresmian RSUD Sanana Terkendala Izin Operasional dan Penjaringan Listrik

Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan belum bisa…

3 hari ago

Rapat dengan KemenPU dan Kemenhub: Graal Minta Atensi Isu di Maluku Utara

“Fasilitas infrastruktur dan transportasi adalah aspek krusial bagi masyarakat untuk mengembangkan kualitas hidup. Tanpanya, masyarakat…

3 hari ago