Mirjan Marsaoli (tengah) saat melakukan konferensi pers ketika menangani kasus. Foto: Samsul
Salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mendesak Kapolda memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi Polres Halmahera Utara, terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Oknum Polisi dengan inisial RZE alias Ronal ini telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya, inisial WAS alias Wulan.
Mirjan, kepada wartawan mengatakan, tindakan KDRT yang dilakukan oknum polisi ini sejak istrinya masih mengandung, hingga saat ini yang menjadi viral setelah dia sudah 10 kali melakukan KDRT. Perbuatan KDRT yang terakhir ini sangat tragis dialami korban.
“Sebagai anggota Polri harusnya memberikan contoh yang baik, bagaimana tugas polisi adalah melindungi, mengayomi dan berikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Apalagi dia sebagai suami itu, harus melindungi istrinya, bukan sebaliknya melakukan KDRT,” ucapnya, Rabu, 6 November 2024.
Mirjan menambahkan, seharusnya Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko memberikan sanksi berat atas perbutan oknum terhadap istrinya. Sanksi itu, kata ia, berupa PTDH.
“Oknum seperti itu, Polda Maluku Utara tak perlu lagi mempertahankan karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian. Masih banyak polisi yang bisa dijadikan panutan bagi masyarakat, selain terduga pelaku,” tegasnya.
Mirjan berharap Kapolda Irjen Pol Midi segera menjadikan atensi atas kasus KDRT ini. Kasus ini sudah masuk pada ranah kode etik kepolisian dan pidana umum.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perdana Cipta Mandiri (PCM) Kabupaten Halmahera Timur menjalin kerja sama…
Oleh: Indra Abidin, S.Pd., M.Pd.* HAMPIR semua saluran komunikasi publik saat ini menyoroti isu…
Sejumlah pengendara kembali keluhkan pelayanan yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wari, Tobelo,…
Oleh: Agusalim Abas Jurnalis cermat Kata bijak menulis begini, “Doa paling tulus ada di rumah…
Nasib nahas dialami 35 tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Tobelo, Hamahera Utara. Bukannya menerima honor…
Bandan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengusulkan pembatalan kelulusan 6 tenaga Pegawai Pemerintah…