News

Praktisi Hukum Desak Satgas Saber Pungli Usut Dugaan ‘Jatah Preman’ di Pedagang

Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mendesak tim Satgas Saber Pungli Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pria yang diduga meminta uang ‘jatah preman’ ke pedagang di lokasi Dhuafa Center.

Menurutnya, apa yang dilakukan para pria itu merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, kata ia, pungli termasuk tindakan korupsi dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordynary crime) yang harus diberantas.

“Petugas tersebut harus diperjelas terkait dengan status diri mereka apakah bertindak atas diri sendiri ataukah atas suruhan dari oknum petugas Pemkot Ternate. Atau dari mana, biar pedagang yang menggunakan fasilitas area Dhuafa Center bisa mengetahui tindakan mereka, resmi ataukah tidak,” kata Mirjan, Selasa, 26 September 2023.

Mirzan menilai, tindakan pungutan yang mereka lakukan sudah tidak jelas, ditugaskan dari instansi mana. Apalagi, koordinator keamanan mengakui mengambil Rp 300 ribu per bulan. Karena ketidakjelasan itulah pedagang yang menggunakan area lokasi Dhuafa Center menjadi tidak nyaman.

“Selain itu, mereka datang meminta uang partisipasi untuk kegiatan dan uang rokok, membuat para pedagang merasa terganggu. Sebab mereka tidak merasa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya pada area Dhuafa Center yang merupakan milik Pemerintah Kota Ternate,” ucapnya.

Mirjan bilang, tindakan itu adalah sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dilakukan 2 pria tersebut. Maka, menurutnya, tindakan 2 pria itu merupakan tindakan melawan hukum, yang mana dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan dan juga melakukan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana

Untuk itu, bagia ia, hal ini harus menjadi atensi buat Pak Wali Kota dan Satgas Pungli Kota Ternate agar mengusut tuntas adanya dugaan pungutan liar ini. “Perlu ditindaklanjuti, dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban terhadap oknum,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

12 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

13 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

15 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

16 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

23 jam ago