News

Praktisi Hukum Desak Satgas Saber Pungli Usut Dugaan ‘Jatah Preman’ di Pedagang

Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mendesak tim Satgas Saber Pungli Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pria yang diduga meminta uang ‘jatah preman’ ke pedagang di lokasi Dhuafa Center.

Menurutnya, apa yang dilakukan para pria itu merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, kata ia, pungli termasuk tindakan korupsi dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordynary crime) yang harus diberantas.

“Petugas tersebut harus diperjelas terkait dengan status diri mereka apakah bertindak atas diri sendiri ataukah atas suruhan dari oknum petugas Pemkot Ternate. Atau dari mana, biar pedagang yang menggunakan fasilitas area Dhuafa Center bisa mengetahui tindakan mereka, resmi ataukah tidak,” kata Mirjan, Selasa, 26 September 2023.

Mirzan menilai, tindakan pungutan yang mereka lakukan sudah tidak jelas, ditugaskan dari instansi mana. Apalagi, koordinator keamanan mengakui mengambil Rp 300 ribu per bulan. Karena ketidakjelasan itulah pedagang yang menggunakan area lokasi Dhuafa Center menjadi tidak nyaman.

“Selain itu, mereka datang meminta uang partisipasi untuk kegiatan dan uang rokok, membuat para pedagang merasa terganggu. Sebab mereka tidak merasa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya pada area Dhuafa Center yang merupakan milik Pemerintah Kota Ternate,” ucapnya.

Mirjan bilang, tindakan itu adalah sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dilakukan 2 pria tersebut. Maka, menurutnya, tindakan 2 pria itu merupakan tindakan melawan hukum, yang mana dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan dan juga melakukan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana

Untuk itu, bagia ia, hal ini harus menjadi atensi buat Pak Wali Kota dan Satgas Pungli Kota Ternate agar mengusut tuntas adanya dugaan pungutan liar ini. “Perlu ditindaklanjuti, dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban terhadap oknum,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Satgas Saber Sidak Sejumlah Gudang dan Ritel Modern di Kota Ternate

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) di wilayah Maluku Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap…

12 menit ago

OJK Malut Bangun Koordinasi Cepat Lintas Lembaga Usai Terima Laporan Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara langsung bergerak lakukan upaya penanganan dugaan investasi ilegal…

22 menit ago

JMSI Malut Audiensi dengan Wamen HAM di Jakarta Bahas Penguatan HAM

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku Utara melakukan audiensi dengan Kementerian…

38 menit ago

TMMD ke-127 di Morotai Resmi Dibuka, Fokus Percepatan Pembangunan Desa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)…

2 jam ago

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

6 jam ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

9 jam ago