News

Praktisi Hukum Desak Satgas Saber Pungli Usut Dugaan ‘Jatah Preman’ di Pedagang

Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mendesak tim Satgas Saber Pungli Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pria yang diduga meminta uang ‘jatah preman’ ke pedagang di lokasi Dhuafa Center.

Menurutnya, apa yang dilakukan para pria itu merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, kata ia, pungli termasuk tindakan korupsi dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordynary crime) yang harus diberantas.

“Petugas tersebut harus diperjelas terkait dengan status diri mereka apakah bertindak atas diri sendiri ataukah atas suruhan dari oknum petugas Pemkot Ternate. Atau dari mana, biar pedagang yang menggunakan fasilitas area Dhuafa Center bisa mengetahui tindakan mereka, resmi ataukah tidak,” kata Mirjan, Selasa, 26 September 2023.

Mirzan menilai, tindakan pungutan yang mereka lakukan sudah tidak jelas, ditugaskan dari instansi mana. Apalagi, koordinator keamanan mengakui mengambil Rp 300 ribu per bulan. Karena ketidakjelasan itulah pedagang yang menggunakan area lokasi Dhuafa Center menjadi tidak nyaman.

“Selain itu, mereka datang meminta uang partisipasi untuk kegiatan dan uang rokok, membuat para pedagang merasa terganggu. Sebab mereka tidak merasa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya pada area Dhuafa Center yang merupakan milik Pemerintah Kota Ternate,” ucapnya.

Mirjan bilang, tindakan itu adalah sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dilakukan 2 pria tersebut. Maka, menurutnya, tindakan 2 pria itu merupakan tindakan melawan hukum, yang mana dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan dan juga melakukan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana

Untuk itu, bagia ia, hal ini harus menjadi atensi buat Pak Wali Kota dan Satgas Pungli Kota Ternate agar mengusut tuntas adanya dugaan pungutan liar ini. “Perlu ditindaklanjuti, dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban terhadap oknum,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

2 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

7 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

8 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

10 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

22 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

23 jam ago