News

Praktisi Hukum Desak Satgas Saber Pungli Usut Dugaan ‘Jatah Preman’ di Pedagang

Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mendesak tim Satgas Saber Pungli Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pria yang diduga meminta uang ‘jatah preman’ ke pedagang di lokasi Dhuafa Center.

Menurutnya, apa yang dilakukan para pria itu merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, kata ia, pungli termasuk tindakan korupsi dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordynary crime) yang harus diberantas.

“Petugas tersebut harus diperjelas terkait dengan status diri mereka apakah bertindak atas diri sendiri ataukah atas suruhan dari oknum petugas Pemkot Ternate. Atau dari mana, biar pedagang yang menggunakan fasilitas area Dhuafa Center bisa mengetahui tindakan mereka, resmi ataukah tidak,” kata Mirjan, Selasa, 26 September 2023.

Mirzan menilai, tindakan pungutan yang mereka lakukan sudah tidak jelas, ditugaskan dari instansi mana. Apalagi, koordinator keamanan mengakui mengambil Rp 300 ribu per bulan. Karena ketidakjelasan itulah pedagang yang menggunakan area lokasi Dhuafa Center menjadi tidak nyaman.

“Selain itu, mereka datang meminta uang partisipasi untuk kegiatan dan uang rokok, membuat para pedagang merasa terganggu. Sebab mereka tidak merasa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya pada area Dhuafa Center yang merupakan milik Pemerintah Kota Ternate,” ucapnya.

Mirjan bilang, tindakan itu adalah sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dilakukan 2 pria tersebut. Maka, menurutnya, tindakan 2 pria itu merupakan tindakan melawan hukum, yang mana dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan dan juga melakukan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana

Untuk itu, bagia ia, hal ini harus menjadi atensi buat Pak Wali Kota dan Satgas Pungli Kota Ternate agar mengusut tuntas adanya dugaan pungutan liar ini. “Perlu ditindaklanjuti, dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban terhadap oknum,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago