News

Praktisi Hukum Sarankan Polisi Hentikan Kasus Korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda

Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib menyoroti kinerja Polres Ternate dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda Ake Ga’ale.

Dalam kasus ini, Inspektorat Kota Ternate telah melakukan audit perhitungan kerugian negara ditemukan Rp 300 juta. Namun, para Direksi telah patungan untuk melakukan pengembalian.

“Dalam kasus ini, sudah selayaknya dihentikan sejak tahap penyelidikan karena tidak ada peristiwa pidana di situ. Ini tanpa perlu ada cicilan pengembalian dana ke Inspektorat Kota Ternate,” tegas Tabrani, Jumat, 19 Desember 2024.

Karena, sambung Tabrani, yang dimaksud tunjangan representatif dalam audit Inspektorat Kota Ternate yang direkomendasikan agar mantan Direksi mengembalikan dana itu, juga keliru.

“Sebab ‘Dana Representatif’ itu dalam Perwali Kota ternate No. 11 tahun 2022 tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan Insentif Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, merupakan salah satu item/unsur Penghasilan Direksi,” katanya.

Tabrani bilang, Pasal 2 Perwali menyebutkan, dalam melaksanakan tugas Direksi diberikan penghasilan. Penghasilan yang dimaksud terdiri dari Gaji pokok, tunjangan, fasilitas dan atau tantiem/insentif kerja. Kemudian, Pasal 6 menjelaskan, yang dimaksud dengan fasilitas ialah Dana Representatif yang diberikan setiap bulan paling banyak sebesar 75 persen penghasilan bulanan direksi.

“Dana itu sah oleh peraturan (regeling) ditegaskan sebagai penghasilan artinya tidak ada perbuatan melawan hukum disitu,” ucapnya.

Menurutnya, Dana Representatif itu masuk penghasilan direksi atau dengan kata lain itu hak yang harus diterima Direksi setiap bulan. Oleh karena itu, kalau dikatakan temuan yang merugikan kerugian daerah, ini penghasilan. Kalau penghasilan, tidak perlu laporan pertanggungjawaban. Berbeda kecuali itu program atau proyek.

“Yang lucu dalam kasus ini, penghasilan Direksi dimintai pertanggungjawaban. Terus kalau penghasilan itu sudah dipotong pajak dan masuk ke kas negara, apakah setoran pajak yang terpotong dari penghasilan Direksi itu harus dikembalikan? Itu yang ngaco logika Penyidik Polres Ternate,” katanya lagi.

Tabrani menyarankan Penyidik menghentikan kasus ini karena unsur pidana korupsinya tidak terpenuhi. Jangan dipaksakan ini naik ke pengadilan bisa babak belur dihajar di pengadilan.

“legal reasoning-nya lemah dan cacat logika hukum. Saya yakin kasus ini kalau dipaksakan oleh penyidik maka akan ada praperadilan atau gugatan terhadap tindakan penyidik. Karena tidak ada perbuatan melawan hukum di situ, apalagi kerugian negara. Nanti kasian penyidiknya jadi bahan ketawaan di persidangan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

12 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

12 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

13 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

14 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

18 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

22 jam ago