News  

Praktisi Hukum Sarankan Polisi Hentikan Kasus Korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda

Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, Foto: Istimewa

Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib menyoroti kinerja Polres Ternate dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda Ake Ga’ale.

Dalam kasus ini, Inspektorat Kota Ternate telah melakukan audit perhitungan kerugian negara ditemukan Rp 300 juta. Namun, para Direksi telah patungan untuk melakukan pengembalian.

“Dalam kasus ini, sudah selayaknya dihentikan sejak tahap penyelidikan karena tidak ada peristiwa pidana di situ. Ini tanpa perlu ada cicilan pengembalian dana ke Inspektorat Kota Ternate,” tegas Tabrani, Jumat, 19 Desember 2024.

Karena, sambung Tabrani, yang dimaksud tunjangan representatif dalam audit Inspektorat Kota Ternate yang direkomendasikan agar mantan Direksi mengembalikan dana itu, juga keliru.

“Sebab ‘Dana Representatif’ itu dalam Perwali Kota ternate No. 11 tahun 2022 tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan Insentif Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, merupakan salah satu item/unsur Penghasilan Direksi,” katanya.

Tabrani bilang, Pasal 2 Perwali menyebutkan, dalam melaksanakan tugas Direksi diberikan penghasilan. Penghasilan yang dimaksud terdiri dari Gaji pokok, tunjangan, fasilitas dan atau tantiem/insentif kerja. Kemudian, Pasal 6 menjelaskan, yang dimaksud dengan fasilitas ialah Dana Representatif yang diberikan setiap bulan paling banyak sebesar 75 persen penghasilan bulanan direksi.

“Dana itu sah oleh peraturan (regeling) ditegaskan sebagai penghasilan artinya tidak ada perbuatan melawan hukum disitu,” ucapnya.

Menurutnya, Dana Representatif itu masuk penghasilan direksi atau dengan kata lain itu hak yang harus diterima Direksi setiap bulan. Oleh karena itu, kalau dikatakan temuan yang merugikan kerugian daerah, ini penghasilan. Kalau penghasilan, tidak perlu laporan pertanggungjawaban. Berbeda kecuali itu program atau proyek.

Baca Juga:  DPRD Halut Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Rancangan KUA-PPAS 2025

“Yang lucu dalam kasus ini, penghasilan Direksi dimintai pertanggungjawaban. Terus kalau penghasilan itu sudah dipotong pajak dan masuk ke kas negara, apakah setoran pajak yang terpotong dari penghasilan Direksi itu harus dikembalikan? Itu yang ngaco logika Penyidik Polres Ternate,” katanya lagi.

Tabrani menyarankan Penyidik menghentikan kasus ini karena unsur pidana korupsinya tidak terpenuhi. Jangan dipaksakan ini naik ke pengadilan bisa babak belur dihajar di pengadilan.

“legal reasoning-nya lemah dan cacat logika hukum. Saya yakin kasus ini kalau dipaksakan oleh penyidik maka akan ada praperadilan atau gugatan terhadap tindakan penyidik. Karena tidak ada perbuatan melawan hukum di situ, apalagi kerugian negara. Nanti kasian penyidiknya jadi bahan ketawaan di persidangan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi