News

Praktisi Hukum Sarankan Polisi Hentikan Kasus Korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda

Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib menyoroti kinerja Polres Ternate dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pendapatan dan Perjalanan Dinas Direksi Perumda Ake Ga’ale.

Dalam kasus ini, Inspektorat Kota Ternate telah melakukan audit perhitungan kerugian negara ditemukan Rp 300 juta. Namun, para Direksi telah patungan untuk melakukan pengembalian.

“Dalam kasus ini, sudah selayaknya dihentikan sejak tahap penyelidikan karena tidak ada peristiwa pidana di situ. Ini tanpa perlu ada cicilan pengembalian dana ke Inspektorat Kota Ternate,” tegas Tabrani, Jumat, 19 Desember 2024.

Karena, sambung Tabrani, yang dimaksud tunjangan representatif dalam audit Inspektorat Kota Ternate yang direkomendasikan agar mantan Direksi mengembalikan dana itu, juga keliru.

“Sebab ‘Dana Representatif’ itu dalam Perwali Kota ternate No. 11 tahun 2022 tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan Insentif Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, merupakan salah satu item/unsur Penghasilan Direksi,” katanya.

Tabrani bilang, Pasal 2 Perwali menyebutkan, dalam melaksanakan tugas Direksi diberikan penghasilan. Penghasilan yang dimaksud terdiri dari Gaji pokok, tunjangan, fasilitas dan atau tantiem/insentif kerja. Kemudian, Pasal 6 menjelaskan, yang dimaksud dengan fasilitas ialah Dana Representatif yang diberikan setiap bulan paling banyak sebesar 75 persen penghasilan bulanan direksi.

“Dana itu sah oleh peraturan (regeling) ditegaskan sebagai penghasilan artinya tidak ada perbuatan melawan hukum disitu,” ucapnya.

Menurutnya, Dana Representatif itu masuk penghasilan direksi atau dengan kata lain itu hak yang harus diterima Direksi setiap bulan. Oleh karena itu, kalau dikatakan temuan yang merugikan kerugian daerah, ini penghasilan. Kalau penghasilan, tidak perlu laporan pertanggungjawaban. Berbeda kecuali itu program atau proyek.

“Yang lucu dalam kasus ini, penghasilan Direksi dimintai pertanggungjawaban. Terus kalau penghasilan itu sudah dipotong pajak dan masuk ke kas negara, apakah setoran pajak yang terpotong dari penghasilan Direksi itu harus dikembalikan? Itu yang ngaco logika Penyidik Polres Ternate,” katanya lagi.

Tabrani menyarankan Penyidik menghentikan kasus ini karena unsur pidana korupsinya tidak terpenuhi. Jangan dipaksakan ini naik ke pengadilan bisa babak belur dihajar di pengadilan.

“legal reasoning-nya lemah dan cacat logika hukum. Saya yakin kasus ini kalau dipaksakan oleh penyidik maka akan ada praperadilan atau gugatan terhadap tindakan penyidik. Karena tidak ada perbuatan melawan hukum di situ, apalagi kerugian negara. Nanti kasian penyidiknya jadi bahan ketawaan di persidangan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pemda Haltim Dapat Hibah Mobil Damkar Canggih Buatan Korea Selatan dari Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menerima hibah satu unit mobil pemadam kebakaran berteknologi modern dari…

3 menit ago

Dinas PUPR Taliabu Usulkan Anggaran 6 Miliar untuk Rehabilitas Infrastruktur

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusulkan anggaran rehabilitas infrastruktur…

20 menit ago

Kapolda Malut Bentuk Timsus Tertibkan Tambang Emas Tak Berizin

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membentuk tim khusus untuk mendata sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan emas…

1 jam ago

Pengendara Keluhkan Aktivitas Trailer Pengangkut Kontainer PT NICO

Aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara…

5 jam ago

NHM Optimalkan Daur Ulang Air Tambang, Tekan Penggunaan Air Sungai

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara, terus…

5 jam ago

Kapolda Malut Temui Nelayan Batang Dua yang Selamat Setelah 26 Hari Hanyut di Laut

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menemui Esau Sidemo (57), nelayan asal Desa Bido,…

1 hari ago