News

Praktisi Hukum Soroti Kinerja Polres Morotai dalam Tangani Kasus Kematian Rio

Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menyoroti penanganan kasus kematian seorang pemuda di Pulau Morotai yang dianggap tidak wajar oleh pihak keluarga.

Pemuda dengan inisial WST alias Rio itu diduga dianiaya sebelum meninggal dunia di RSUD Ir Soekarno.

M. Bahtiar mengatakan, kematian Rio sangat tragis, karena simpang siur dalam penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pulau Morotai.

“Tragis sekali, soal kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena tidak ada kejelasan sejauh ini,” kata M. Bahtiar, Rabu, 5 Juni 2024.

M. Bahtiar bilang, dalam kacamata hukum, kasus yang ditangani Polres Pulau Morotai ini bisa menggunakan pendekatan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 KUHP. Karena, dilihat dari kronologis peristiwa, para terduga ini lebih dari 1 orang.

“Dalam peristiwa tersebut, banyak barang bukti yang ditemukan, baik itu bercucuran darah korban di TKP. Termasuk luka robek yang teratur pada telapak tangan kanan berkisar 1,5 cm, ditambah lengan kanan terdapat luka sobek 10 jahitan dan memar pada bagian punggung atas dengan ukuran sekitar 2,5 cm,” katanya.

Belum lagi, kata M. Bahtiar, keterangan para saksi-saksi. Jadi mustahil kalau sejauh ini belum ada tersangka. Kasus seperti ini harusnya sangatlah mudah untuk diungkap para pelakunya.

“Polres pasti sudah tahu pelakunya, karena peristiwa ini sangat jelas, dengan berbagai bukti yang ada,” tegasnya.

Ketua YLBH Maluku Utara ini meminta agar tidak ada kecurigaan apapun atas keterlibatan 2 anggota polisi dalam peristiwa ini. Maka Kapolres Pulau Morotai harus tegas dan cepat menetapkan para tersangka dan memberikan kepastian hukum keluarga korban.

“Untuk Rekonstruksi itu hanya langkah peraga yang menerangkan kejelasan peristiwa. Tapi dengan bukti awal, Polres sudah bisa mengetahui pelakunya. Dalam kasus ini tidak harus ada yang disembunyikan, baik keterlibatan anggota polisi ataupun tidak, supaya publik menilai ada kejujuran dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

8 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

9 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

10 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

14 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

15 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

16 jam ago