Bea Cukai Ternate mencatat setidaknya terdapat 193.560 batang rokok ilegal beragam merk yang disita sepanjang tahun 2023.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Hardianto Belman Situmorang mengatakan, ratusan batangan rokok ini diamankan usai pihaknya melakukan 58 kali penindakan selama tahun ini.
“Kami lakukan 58 kali penindakan BKC HT rokok ilegal dengan jumlah 193.560 batang yang diperkirakan nilai barangnya mencapai Rp423.900.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp209.079.800,” ungkap Hardianto, Senin, 4 Desember 2023.
Selama tahun ini pula, Bea Cukai Ternate mencatat ada 24 kasus pelanggaran pidana bidang cukai yang melanggar pasal 54, pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan denda Rp56.921.000 serta total barang bukti 24 kasus tersebut sebanyak 28.361 batang rokok ilegal berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Ia bilang, Bea Cukai Ternate telah melaksanakan penyidikan atas tindak pidana bidang cukai sebanyak dua kali dengan tersangka warga negara asing (WNA) yang berinansial WA dan warga negara Indonesia (WNI) berinansial JJT dengan barang bukti sebanyak 100.000 batang rokok ilegal.
“Jadi, keduanya telah terbukti melanggar pasal 56 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 56 KUHP dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana serta denda sebesar Rp426.000.000,” jelasnya.
Hardianto menuturkan, untuk tahun 2023, pihaknya terus melaksanakan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Ia menambahkan, dalam pengawasan Bea Cukai Ternate, pihaknya mengamankan kurang lebih 190.500 batang rokok ilegal dari beberapa wilayah pengawasan, yaitu Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Halmahera Tengah.
“Kalau penindakan 24 kasus yang ditemukan, namun pengawasan beberapa kabupaten kami juga temukan kurang lebih 190.500 batang rokok ilegal,” ujarnya.
Untuk capaian nilai, jelas Hardianto, telah mencapai sekitar Rp 240 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp127 juta. Dengan angka ini, negara sangat rugi karena banyak rokok ilegal yang tidak membayar pajak. Sehingga, UR (Ultimum Remidium) yang dikenakan terhadap pelanggaran di bidang cukai mencapai Rp56 juta.
“Upaya ini, menunjukkan tindakan tegas kami terhadap pelanggaran hukum terkait perdagangan rokok ilegal dan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kegiatan ilegal serupa di masa mendatang,” ujarnya
Untuk itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan itu, sangat berterimakasih atas peran masyarakat dan penegak hukum lainnya yang aktif mendukung kerja Bea Cukai sepanjang tahun 2023.
“Yang jelas, kedepannya Bea Cukai Ternate akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal di Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat