Categories: News

Proyek Jalan 25 Miliar, DPRD Ingatkan Kinerja PUPR Morotai Harus Maksimal

Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali menjadi sorotan, terutama terkait kesiapan pengelolaan anggaran pembangunan jalan yang mencapai Rp25 miliar pada APBD 2026.

Anggota DPRD Morotai, M Djohor Boleu, mengingatkan agar anggaran tersebut tidak bernasib sama seperti pembahasan sebelumnya yang dinilai tidak berjalan malsimal.

“Meskipun banyak keluhan soal kerusakan jalan dan usulan pembangunan jalan baru, namun hingga saat ini Dinas PUPR di bawa pimpinan Fahmi Usman dinilai lambat dalam melaksanakan tugas-tugas teknis profesional,” ujar Djohor, Senin, 6 April 2026.

Ia bilang, indikasi lemahnya kinerja dapat dilihat dari dua kali pembahasan anggaran proyek jalan yang tidak diakomodir oleh dinas tersebut, yakni pada APBD induk tahun anggaran 2025 dan perubahan anggaran tahun yang sama.

“Hal ini bisa dilihat dari dua kali pembahasan anggaran jalan yang sengaja dihilangkan oleh dinas PUPR,” jelasnya.

Menurut Djohor, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat anggaran Rp25 miliar untuk pembangunan jalan di tahun 2026 sudah disepakati dan melekat pada APBD.

Ia juga menyoroti potensi belum adanya format kerja teknis yang jelas di internal dinas tersebut, yang beresiko terhadap rendahnya serapan anggaran.

“Dinas PUPR biasa saja tidak memiliki format kerja teknis yang berdampak pada tidak terserap maksimalnya anggaran tersebut,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, dinas PUPR seharusnya telah menyelesaikan tahapan awal pekerjaan. Memasuki bulan keempat tahun anggaran, proses tender hingga pekerjaan awal seharusnya sudah berjalan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, jika pengelolaan anggaran tidak lagi maksimal, maka perlu ada langkah evaluasi terhadap pimpinan OPD terkait.

“Jika dinas lalai dalam pengelolaan anggaran jalan tahun ini, maka Bupati Morotai sudah semestinya melakukan evaluasi,” ujarnya.

Djohor menambahkan, pembangunan jalan merupakan bagiam dari urusan wajib pemerintah daerah sebagaimna diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 2 ayat 1 huruf a yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Dan catatan ini juga akan kami sampaikan dalam tanggapan LKPJ Bupati,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

PT SGM di Kepulauan Sula Terancam Disanksi Akibat Limbah Produksi Kayu

PT Sumber Graha Maluku (SGM) yang beroperasi di Falabisahaya, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku…

8 menit ago

Asadul Usud Terpilih Jadi Ketua Taekwondo Malut 2026-2030

Teka-teki mengenai siapa yang akan menakhodai Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (TI) Maluku Utara akhirnya terjawab.…

2 jam ago

Dianggarkan Rp1,5 Miliar, Pembangunan Lanjutan Jembatan Fangahu Tunggu Hasil LHP

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali menganggarkan pembangunan…

2 jam ago

Wagub Malut Tegaskan Bentrok Halteng Bukan soal Sara, Sebut Situasi Mulai Kondusif

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa bentrok antarwarga dua desa di Halmahera Tengah…

2 jam ago

Terbukti KDRT, Oknum Brimob di Maluku Utara Resmi Dipecat

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang anggota Brimob,…

3 jam ago

Kantor BPS Malut Nyaris Terbakar Gegara Korsleting

Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang berlokasi di Jalan Stadion, Kecamatan…

5 jam ago