News

Puluhan Pasutri di Ternate Ikut Sidang Isbat Nikah yang Digelar Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sidang terpadu Isbat Nikah tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate itu diikuti oleh 45 pasangan suami-istri (Pasutri).

Ke-45 pasangan ini sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara sehingga belum memiliki buku nikah.

Melalui sidang terpadu ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya, tetapi juga menerima buku nikah gratis sebagai bukti sah perkawinan mereka di mata negara.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya menegaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warganya.

“Masih banyak pasangan di Kota Ternate yang sudah lama menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Akibatnya, mereka dan anak-anaknya sering mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, maupun hak-hak administratif lainnya,” ujar Tauhid, Senin, 29 September 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad menambahkan, bahwa pencatatan perkawinan adalah amanat undang-undang.

“Buku nikah menjadi bukti autentik status hukum sebuah perkawinan sekaligus syarat dalam berbagai pengurusan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Fahri mengungkapkan, jika sidang isbat nikah ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama Pemkot Ternate bersama Pengadilan Agama Ternate, Kemenag Kota Ternate, TP PKK Kota Ternate dan LSM Daur Mala Maluku Utara, sesuai tindak lanjut SK bersama antara Kemendagri, Kemenag, dan Mahkamah Agung.

“Tujuan utama sidang terpadu isbat nikah adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan,” ungkapnya.

“Kegiatan yang dibiayai melalui APBD Disdukcapil Kota Ternate TA 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini masih tercatat dengan status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga, sehingga ke depan memiliki kepastian hukum dan perlindungan administratif yang lebih jelas,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Aliansi Morotai Jaya Minta Pemda Cabut Izin Tambang Pasir Besi

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Morotai Jaya Tolak Tambang menggelar aksi unjuk rasa…

2 jam ago

Wakili Malut di Piala Presiden, Ini Jadwal Pertandingan IM Ternate U-12

Klub sepak bola Indonesia Muda (IM) Ternate usia 12 tahun resmi mewakili Maluku Utara di…

3 jam ago

Bupati Sula Dilaporkan ke Kejagung soal Pembatalan Kelulusan PPPK

Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus resmi dilaporkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan…

22 jam ago

Diduga Jatuh ke Laut, Penumpang KM Holly Mary dari Morotai Masih Misterius

Seorang penumpang dikabarkan jatuh dari atas Kapal KM Holly Mary saat berlayar dari Pelabuhan Daruba,…

1 hari ago

Peringati WCD, Walkot Ternate Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengajak semua elemen masyarakat membangun budaya hidup bersih, sehat…

2 hari ago

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

3 hari ago