News

Puluhan Pasutri di Ternate Ikut Sidang Isbat Nikah yang Digelar Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sidang terpadu Isbat Nikah tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate itu diikuti oleh 45 pasangan suami-istri (Pasutri).

Ke-45 pasangan ini sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara sehingga belum memiliki buku nikah.

Melalui sidang terpadu ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya, tetapi juga menerima buku nikah gratis sebagai bukti sah perkawinan mereka di mata negara.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya menegaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warganya.

“Masih banyak pasangan di Kota Ternate yang sudah lama menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Akibatnya, mereka dan anak-anaknya sering mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, maupun hak-hak administratif lainnya,” ujar Tauhid, Senin, 29 September 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad menambahkan, bahwa pencatatan perkawinan adalah amanat undang-undang.

“Buku nikah menjadi bukti autentik status hukum sebuah perkawinan sekaligus syarat dalam berbagai pengurusan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Fahri mengungkapkan, jika sidang isbat nikah ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama Pemkot Ternate bersama Pengadilan Agama Ternate, Kemenag Kota Ternate, TP PKK Kota Ternate dan LSM Daur Mala Maluku Utara, sesuai tindak lanjut SK bersama antara Kemendagri, Kemenag, dan Mahkamah Agung.

“Tujuan utama sidang terpadu isbat nikah adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan,” ungkapnya.

“Kegiatan yang dibiayai melalui APBD Disdukcapil Kota Ternate TA 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini masih tercatat dengan status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga, sehingga ke depan memiliki kepastian hukum dan perlindungan administratif yang lebih jelas,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Maluku Utara Tangkap Pemuda Pemilik 217 Saset Ganja di Ternate

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP (18) yang diduga…

18 jam ago

Aktivitas Tambang PT Adidaya Tangguh Disorot, Formapas Malut Desak Cabut Izin

Aktivitas pertambangan bijih besi oleh PT Adidaya Tangguh (ADT) di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten…

18 jam ago

Kantor ANTAM Perwakilan Ternate Didemo, Desak APH Usut Dugaan Kerugian Rp 719 Miliar

Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang PT…

24 jam ago

Sambut Hardiknas, Ratusan Pelajar Meriahkan Lomba Gerak Jalan di Morotai

Ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Pulau Morotai, Maluku Utara turut ambil bagian dalam lomba…

1 hari ago

Pemkab Perketat Sektor Pajak Tempat Hiburan Malam di Morotai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)…

1 hari ago

Dugaan Kasus Judol Sekda Morotai Akan Dilaporkan ke Mabes Polri dan Mendagri

Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute) akan melaporkan dugaan praktik judi online (judol) yang menyeret Sekretaris…

1 hari ago