News

Puluhan Pasutri di Ternate Ikut Sidang Isbat Nikah yang Digelar Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sidang terpadu Isbat Nikah tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate itu diikuti oleh 45 pasangan suami-istri (Pasutri).

Ke-45 pasangan ini sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara sehingga belum memiliki buku nikah.

Melalui sidang terpadu ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya, tetapi juga menerima buku nikah gratis sebagai bukti sah perkawinan mereka di mata negara.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya menegaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warganya.

“Masih banyak pasangan di Kota Ternate yang sudah lama menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Akibatnya, mereka dan anak-anaknya sering mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, maupun hak-hak administratif lainnya,” ujar Tauhid, Senin, 29 September 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad menambahkan, bahwa pencatatan perkawinan adalah amanat undang-undang.

“Buku nikah menjadi bukti autentik status hukum sebuah perkawinan sekaligus syarat dalam berbagai pengurusan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Fahri mengungkapkan, jika sidang isbat nikah ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama Pemkot Ternate bersama Pengadilan Agama Ternate, Kemenag Kota Ternate, TP PKK Kota Ternate dan LSM Daur Mala Maluku Utara, sesuai tindak lanjut SK bersama antara Kemendagri, Kemenag, dan Mahkamah Agung.

“Tujuan utama sidang terpadu isbat nikah adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan,” ungkapnya.

“Kegiatan yang dibiayai melalui APBD Disdukcapil Kota Ternate TA 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini masih tercatat dengan status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga, sehingga ke depan memiliki kepastian hukum dan perlindungan administratif yang lebih jelas,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

3 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

4 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

8 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

11 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

12 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago