News

Rekanan Proyek di Kasus Jalan Wisata Dukono Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran jalan pariwisata Gunung Dukono, yang melekat di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara, dituntut berbeda.

Sebelumnya diketahui, anggaran pariwisata ini diperuntukan bagi pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020.

JPU menuntut empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Sidang ini dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin, 18 November 2024.

Dari empat terdakwa yang dituntut, Direktur PT. WKK, Reinold Molle alias Ko Ingko selaku rekanan nyatanya dituntut lebih tinggi dibandingkan 3 terdakwa lainya.

Ketiga terdakwa lainya adalah Irwan Rainu alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, dan Rifons Tawakali alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.

JPU Maikel Ferdinand mengatakan terdakwa Reinold Molle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reinold Molle dengan pidana penjara selama 4 tahun. Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan,” tegas Maikel.

Maikel menambahkan, selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Reinold Molle juga dituntut berupa membayat uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 764.801.993 apabila setelah 1 bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan terdakwa belum membayar kerugian keuangan negara maka harta bendanya yang sejumlah dengan kerugian keuangan negara disita oleh jaksa dan dirampas untuk negara, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk disita maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

Terdakwa Reinold Molle dikenakan pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maikel bilang, untuk tiga terdakwa lainya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiar penuntut umum.

“Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan. Terdakwa Rifons Tawakali dan Ralf Mumulati dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.

Sedangkan terdakwa Irwan Rainu dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“3 terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

1 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

1 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

4 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

9 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago