News

Rekanan Proyek di Kasus Jalan Wisata Dukono Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran jalan pariwisata Gunung Dukono, yang melekat di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara, dituntut berbeda.

Sebelumnya diketahui, anggaran pariwisata ini diperuntukan bagi pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020.

JPU menuntut empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Sidang ini dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin, 18 November 2024.

Dari empat terdakwa yang dituntut, Direktur PT. WKK, Reinold Molle alias Ko Ingko selaku rekanan nyatanya dituntut lebih tinggi dibandingkan 3 terdakwa lainya.

Ketiga terdakwa lainya adalah Irwan Rainu alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, dan Rifons Tawakali alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.

JPU Maikel Ferdinand mengatakan terdakwa Reinold Molle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reinold Molle dengan pidana penjara selama 4 tahun. Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan,” tegas Maikel.

Maikel menambahkan, selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Reinold Molle juga dituntut berupa membayat uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 764.801.993 apabila setelah 1 bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan terdakwa belum membayar kerugian keuangan negara maka harta bendanya yang sejumlah dengan kerugian keuangan negara disita oleh jaksa dan dirampas untuk negara, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk disita maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

Terdakwa Reinold Molle dikenakan pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maikel bilang, untuk tiga terdakwa lainya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiar penuntut umum.

“Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan. Terdakwa Rifons Tawakali dan Ralf Mumulati dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.

Sedangkan terdakwa Irwan Rainu dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“3 terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

4 jam ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

7 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

17 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

19 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

19 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

20 jam ago