Jaksa Penuntut Umum saat melakukan penahanan terhadap 4 terdakwa. Foto: Samsul L
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran jalan pariwisata Gunung Dukono, yang melekat di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara, dituntut berbeda.
Sebelumnya diketahui, anggaran pariwisata ini diperuntukan bagi pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020.
JPU menuntut empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Sidang ini dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin, 18 November 2024.
Dari empat terdakwa yang dituntut, Direktur PT. WKK, Reinold Molle alias Ko Ingko selaku rekanan nyatanya dituntut lebih tinggi dibandingkan 3 terdakwa lainya.
Ketiga terdakwa lainya adalah Irwan Rainu alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, dan Rifons Tawakali alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.
JPU Maikel Ferdinand mengatakan terdakwa Reinold Molle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reinold Molle dengan pidana penjara selama 4 tahun. Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan,” tegas Maikel.
Maikel menambahkan, selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Reinold Molle juga dituntut berupa membayat uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 764.801.993 apabila setelah 1 bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan terdakwa belum membayar kerugian keuangan negara maka harta bendanya yang sejumlah dengan kerugian keuangan negara disita oleh jaksa dan dirampas untuk negara, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk disita maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.
Terdakwa Reinold Molle dikenakan pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Maikel bilang, untuk tiga terdakwa lainya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiar penuntut umum.
“Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan. Terdakwa Rifons Tawakali dan Ralf Mumulati dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.
Sedangkan terdakwa Irwan Rainu dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“3 terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…