News

Rekanan Proyek di Kasus Jalan Wisata Dukono Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran jalan pariwisata Gunung Dukono, yang melekat di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara, dituntut berbeda.

Sebelumnya diketahui, anggaran pariwisata ini diperuntukan bagi pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020.

JPU menuntut empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Sidang ini dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin, 18 November 2024.

Dari empat terdakwa yang dituntut, Direktur PT. WKK, Reinold Molle alias Ko Ingko selaku rekanan nyatanya dituntut lebih tinggi dibandingkan 3 terdakwa lainya.

Ketiga terdakwa lainya adalah Irwan Rainu alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, dan Rifons Tawakali alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.

JPU Maikel Ferdinand mengatakan terdakwa Reinold Molle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reinold Molle dengan pidana penjara selama 4 tahun. Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan,” tegas Maikel.

Maikel menambahkan, selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Reinold Molle juga dituntut berupa membayat uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 764.801.993 apabila setelah 1 bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan terdakwa belum membayar kerugian keuangan negara maka harta bendanya yang sejumlah dengan kerugian keuangan negara disita oleh jaksa dan dirampas untuk negara, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk disita maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

Terdakwa Reinold Molle dikenakan pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maikel bilang, untuk tiga terdakwa lainya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiar penuntut umum.

“Mereka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan. Terdakwa Rifons Tawakali dan Ralf Mumulati dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.

Sedangkan terdakwa Irwan Rainu dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“3 terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

2 jam ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

5 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

5 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

19 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

20 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

20 jam ago