Satpol PP Kota Ternate menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan. Foto: Satpol PP
Meski kerap ditertibkan, ternyata tidak membuat para pedagang patuh. Buktinya, masih ada yang membandel dengan berjualan di badan jalan.
Seperti yang ditemukan Satpol PP pada Selasa (13/9) di depan Masjid An Nur atau Sigi Cim, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
Setelah dijelaskan, si pedagang pun bersedia pindah lokasi. Sementara, di Kelurahan Tanah Raja, petugas mendapati pedagang rujak berjualan di depan Restoran Pizza Hut.
“Petugas pun memberi penjelasan dan akhirnya pedagang rujak tersebut bersedia pindah,” ucap Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.
Fandy berharap, para pedagang yang melakukan aktivitas berdagang tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Seperti pedagang buah di kawasan Terminal Gamalama.
Fhandy bilang, semua diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. “Jadi tidak boleh menggunakan badan jalan dan trotoar,” pungkasnya.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…