Satpol PP Kota Ternate menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan. Foto: Satpol PP
Meski kerap ditertibkan, ternyata tidak membuat para pedagang patuh. Buktinya, masih ada yang membandel dengan berjualan di badan jalan.
Seperti yang ditemukan Satpol PP pada Selasa (13/9) di depan Masjid An Nur atau Sigi Cim, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
Setelah dijelaskan, si pedagang pun bersedia pindah lokasi. Sementara, di Kelurahan Tanah Raja, petugas mendapati pedagang rujak berjualan di depan Restoran Pizza Hut.
“Petugas pun memberi penjelasan dan akhirnya pedagang rujak tersebut bersedia pindah,” ucap Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.
Fandy berharap, para pedagang yang melakukan aktivitas berdagang tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Seperti pedagang buah di kawasan Terminal Gamalama.
Fhandy bilang, semua diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. “Jadi tidak boleh menggunakan badan jalan dan trotoar,” pungkasnya.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…
Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…
Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…
WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…
Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…