News

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara. Lokasi galian yang berada sangat dekat dengan bahu jalan utama Trans Tobelo–Galela dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di desa tersebut tercatat ada sekitar enam titik galian C yang menghasilkan material batu hangus. Saat aktivitas berlangsung, kendaraan dump truk hilir-mudik keluar masuk lokasi galian, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Berdasarkan pantauan cermat, dari sejumlah titik tersebut, terdapat dua lokasi yang saat ini aktif beroperasi. Sedikitnya tiga unit ekskavator terlihat mengeruk material batu yang kemudian diangkut ke berbagai proyek.

Salah satu pengendara, Bambang, mengeluhkan aktivitas galian yang berada terlalu dekat dengan bahu jalan. Ia mempertanyakan aspek perizinan serta pengawasan dari aparat terkait.

“Ini sangat membahayakan kami sebagai pengendara, apalagi lokasinya dekat bahu jalan. Jangan sampai harus ada korban dulu baru aparat penegak hukum bertindak,” tegas Bambang, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurutnya, aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung mengecek apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau belum.

“Keluhan ini bukan pertama kali disampaikan. Sudah berulang kali, tapi belum ada tindakan nyata,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ical, warga Galela. Ia mengaku masyarakat hanya bisa berharap agar tidak terjadi kecelakaan akibat aktivitas tersebut.

“Posisinya sangat dekat dengan jalan. Apalagi kalau dump truk keluar masuk, itu sangat berisiko bagi pengendara,” ujarnya.

Warga pun meminta Polda Maluku Utara segera menertibkan aktivitas galian C yang berada di dekat bahu jalan. Selain faktor keselamatan, mereka juga menyoroti potensi kerugian daerah jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Material ini kemungkinan besar digunakan untuk proyek yang bersumber dari APBD. Kalau tidak berizin, tentu daerah dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, cermat masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait kepemilikan sejumlah lokasi galian C tersebut untuk dimintai tanggapan.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

5 jam ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

2 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

2 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

2 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

3 hari ago

Anggota Brimob di Maluku Utara Diduga Aniaya Istri hingga Pingsan dan Dioperasi

Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…

4 hari ago