News

Sekda Halbar Akan Ajukan Gugatan ke PTUN soal Lahan dan Bangunan Kantor Dishub Ternate

Kuasa hukum Sekda Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syahril Abd Radjak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu tentang kasasi Pemerintah Kota Ternate tentang tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan.

Dalam kasasi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim selaku pemohon melawan Muhammad Syahril Abd Radjak selaku termohon.

Dalam putusan itu MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Neger (PN) Ternate Nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.

Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini.

Fadli S. Tuanany selaku Kuasa Hukum Muhammad Syahril Abd Radjak kepada awak media mengatakan, dalam putusan MA itu, PN tidak punya kewenagan dalam perkara ini.

“Yang memiliki kewenagan dalam perkara ini adalah PTUN, tetapi lahan yang dinyatakan telah dilakukan proses hibah, sertifikat bangunan itu atas nama kliennya sendiri,” tegas Fadli, Rabu, 24 Febuari 2024.

Fadli menambahkan, lahan tersebut bukan merupakan aset Pemda Halmahera Barat, tetapi secara formil yang memilik secara sah sesuai sertifikat hak milik adalah kliennya.

“Kami tetap berpegang dan berprinsip bahwa, dalam putusan kasasi MA, kalaupun disebutkan itu dikabulkan. Yang dikabulkan itu syarat formil permohonan kasasi, tetapi epsepsi tergugat tidak ada yang dikabulkan,” ucapnya.

Fadli menegaskan, masyarakat harus tahu eks kantor Dishub Halmahera Barat yang saat ini ditempati Dishub Kota Ternate secara formil masih sah dimiliki kliennya.

“Kami memberikan saran kepada Pemerintah Kota, jika mau birokrasi yang baik maka seharusnya dengan serta merta mengikhlaskan menyerahkan hak milik orang lain. Ini sebagai wujud berpemerintahan yang baik,” tegasnya.

Korwil Persatuan Advokat Indonesia, Maluku Utara ini bilang, sesuai dengan petunjuk MA, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat.

“Mungkin pekan depan sudah diajukan ke PTUN. Kita tetap mencari keadilan karena ini adalah hak. Jadi bisa saja kita masuk dalam laporan tindak pidana, dalam hal penyerobotan lahan. Tetapi langkah ini kita belum lakukan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

12 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

12 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

13 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

14 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

18 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

22 jam ago