News  

Sekda Halbar Akan Ajukan Gugatan ke PTUN soal Lahan dan Bangunan Kantor Dishub Ternate

Tim Kuasa Hukum Sekda Halmahera Barat saat menunjukan surat putusan MA. Foto: Samsul/cermat

Kuasa hukum Sekda Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syahril Abd Radjak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu tentang kasasi Pemerintah Kota Ternate tentang tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan.

Dalam kasasi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim selaku pemohon melawan Muhammad Syahril Abd Radjak selaku termohon.

Dalam putusan itu MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Neger (PN) Ternate Nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.

Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini.

Fadli S. Tuanany selaku Kuasa Hukum Muhammad Syahril Abd Radjak kepada awak media mengatakan, dalam putusan MA itu, PN tidak punya kewenagan dalam perkara ini.

“Yang memiliki kewenagan dalam perkara ini adalah PTUN, tetapi lahan yang dinyatakan telah dilakukan proses hibah, sertifikat bangunan itu atas nama kliennya sendiri,” tegas Fadli, Rabu, 24 Febuari 2024.

Fadli menambahkan, lahan tersebut bukan merupakan aset Pemda Halmahera Barat, tetapi secara formil yang memilik secara sah sesuai sertifikat hak milik adalah kliennya.

“Kami tetap berpegang dan berprinsip bahwa, dalam putusan kasasi MA, kalaupun disebutkan itu dikabulkan. Yang dikabulkan itu syarat formil permohonan kasasi, tetapi epsepsi tergugat tidak ada yang dikabulkan,” ucapnya.

Fadli menegaskan, masyarakat harus tahu eks kantor Dishub Halmahera Barat yang saat ini ditempati Dishub Kota Ternate secara formil masih sah dimiliki kliennya.

“Kami memberikan saran kepada Pemerintah Kota, jika mau birokrasi yang baik maka seharusnya dengan serta merta mengikhlaskan menyerahkan hak milik orang lain. Ini sebagai wujud berpemerintahan yang baik,” tegasnya.

Baca Juga:  Nomor Urut Paslon Pilkada Morotai Resmi Diumumkan KPU

Korwil Persatuan Advokat Indonesia, Maluku Utara ini bilang, sesuai dengan petunjuk MA, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat.

“Mungkin pekan depan sudah diajukan ke PTUN. Kita tetap mencari keadilan karena ini adalah hak. Jadi bisa saja kita masuk dalam laporan tindak pidana, dalam hal penyerobotan lahan. Tetapi langkah ini kita belum lakukan,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi