Polres Pulau Taliabu akan mengembalikan hasil sitaan ratusan karton bir bintang ke pemiliknya, CV Lia Baru di Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Bir sebanyak 300 karton ini sebelumnya disita pada Minggu malam, 17 Desember 2023 lalu di Pelabuhan Bobong, Taliabu. Penyitaan ini berdasarkan surat perintah pimpinan Polres Taliabu.
Kapolres Taliabu Totok Handoyo mengatakan, jenis bir bintang tersebut sebelumnya memang terindikasi pelanggaran. Minuman ini lantas diamankan di polres setempat.
“Kemarin saya sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Kemudian, terkait perizinannya telah kami ikuti. Perizinannya di Sula dan pendistribusiannya di Kendari,” kata Totok begitu dikonfirmasi cermat, Rabu, 20 Desember 2023.
Ia menjelaskan, soal bea cukai 300 karton bir tersebut tidak ditemukan masalah.
“Kami juga sudah minta izinnya secara langsung. Jadi, kami telah melihat izinnya dan minuman tersenut akan dikembalikan ke pemiliknya,” terang dia.
Baca Juga: Kunjungan ke Taliabu, Brigjen Samudi Minta Anggota Polri Jaga Netralitas Pemilu
Ia menambahkan, Polda Maluku Utara sendiri sangat menaruh atensi terhadap pemberantasan miras yang memicu tingkat kriminalitas, baik itu asusila, TPKS, Anirat dan KDRT.
“Semua itu berawal dari miras. Jadi, polda telah memberi atensi khusus terhadap Polres Pulau Taliabu,” tandasnya.
——–
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni