Ilustrasi lurah ditangkap polisi karena curi handphone warga. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang lurah di Kecamatan Ternate Utara karena diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Lurah berinisial RA itu ditangkap pada Kamis, 17 April 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian.
RA diduga mencuri 11 unit handphone milik warga di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Dari total barang yang dicuri, tujuh unit handphone bermerk iPhone telah diamankan oleh penyidik, sementara sisanya diketahui telah dijual.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto. Ia membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan data secara lengkap.
“Besok jam 11 siang, 23 April 2025, Polres Ternate akan melakukan press release terkait tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya singkat.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…