News

Seorang Pengacara di Maluku Utara Polisikan 2 Politisi

Seorang pengacara di Maluku Utara mempolisikan 2 politisi di Halmahera Selatan lantaran diduga merekam percakapan tentang perkembangan kasus salah satu kepala daerah dan menyebarkan.

2 orang politisi yang dipolisikan ini mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB (50), mantan Ketua PAN Halmahera Selatan MAF (46). Termasuk bersama salah satu akun Facebook Dimas Rakonda.

Laporan yang dimasukan Rahim Yasin di ke SPKT Polda Maluku Utara, ini dibuktikan dengan Suray Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor:STPL./45/IX/2023/SPKT/Polda Malut.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 IB menghubungi Rahim via telepon dan menanyakan perkembagan perkara dugaan Ijazah palsu yang melibatkan Bupati Halmahera Selatan.

Percakapan IB lewat telpon itu direkam lalu disimpan untuk disebar luaskan atas perintah MAF.

Saat direkam, Rahim Yasin tidak mengetahui percakapannya sedang direkam. Pada tahun 2023, Rahim baru mengetahui dari masyarakat bahwa ada rekaman percakapan itu.

Rahim menduga kedua terlapor ini membagikan ke group di Facebook dengan nama info Halsel oleh akun Dimas Rakonda, dan saat ini beredar di masyarakat luas. Rahim merasa sangat dirugikan atas kasus ini dan mengadukan ketiganya untuk bertanggungjawab berdasarkan hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk di SPKT.

“Sudah masuk di SPKT, nanti laporan ini akan dipelajari apakah adanya unsur pidana atau tidak,” jelas Michael, Kamis, 7 September 2023.

Sementara itu, Rahim Yasin menyakini perbuatan mereka telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada yang terhormat Kapolda Maluku Utara dapat menindak lanjuti laporan ini. Selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan sebagaimana mestinya,” ucapnya dan mengakhiri.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

7 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

7 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

9 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

11 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

12 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

12 jam ago