News

Seorang Pengacara di Maluku Utara Polisikan 2 Politisi

Seorang pengacara di Maluku Utara mempolisikan 2 politisi di Halmahera Selatan lantaran diduga merekam percakapan tentang perkembangan kasus salah satu kepala daerah dan menyebarkan.

2 orang politisi yang dipolisikan ini mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB (50), mantan Ketua PAN Halmahera Selatan MAF (46). Termasuk bersama salah satu akun Facebook Dimas Rakonda.

Laporan yang dimasukan Rahim Yasin di ke SPKT Polda Maluku Utara, ini dibuktikan dengan Suray Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor:STPL./45/IX/2023/SPKT/Polda Malut.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 IB menghubungi Rahim via telepon dan menanyakan perkembagan perkara dugaan Ijazah palsu yang melibatkan Bupati Halmahera Selatan.

Percakapan IB lewat telpon itu direkam lalu disimpan untuk disebar luaskan atas perintah MAF.

Saat direkam, Rahim Yasin tidak mengetahui percakapannya sedang direkam. Pada tahun 2023, Rahim baru mengetahui dari masyarakat bahwa ada rekaman percakapan itu.

Rahim menduga kedua terlapor ini membagikan ke group di Facebook dengan nama info Halsel oleh akun Dimas Rakonda, dan saat ini beredar di masyarakat luas. Rahim merasa sangat dirugikan atas kasus ini dan mengadukan ketiganya untuk bertanggungjawab berdasarkan hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk di SPKT.

“Sudah masuk di SPKT, nanti laporan ini akan dipelajari apakah adanya unsur pidana atau tidak,” jelas Michael, Kamis, 7 September 2023.

Sementara itu, Rahim Yasin menyakini perbuatan mereka telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada yang terhormat Kapolda Maluku Utara dapat menindak lanjuti laporan ini. Selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan sebagaimana mestinya,” ucapnya dan mengakhiri.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

NHM Peduli Bangun Fasilitas Air Bersih untuk 105 KK di Tabanoma

Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) di Desa Tabanoma, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku…

11 jam ago

Sempat Tangani Karhutla, Tim ERT NHM Siap Berlaga di Kompetisi Rescue Nasional

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) diberangkatkan untuk mengikuti 8th Indonesian…

11 jam ago

Disdukcapil Morotai Buka Layanan Adminduk di Morotai Festival 2026

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan membuka pelayanan administrasi kependudukan…

11 jam ago

Jelang Reakreditasi, Dinkes Morotai Dorong 13 Puskesmas Perkuat Standar Pelayanan

Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Pulau Morotai melalui bidang YANKES melaksanakan monitoring,…

11 jam ago

Dugaan Kepemilikan Ganja, Remaja 17 Tahun di Morotai Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau…

12 jam ago

Usai Terpilih, Adrian Idhan Siapkan Golkar Ternate Hadapi Kontestasi Politik

Ketua terpilih Partai Golkar Kota Ternate, Adrian Idhan, menargetkan partainya merebut posisi pimpinan DPRD Kota…

12 jam ago