News

Seorang Pengacara di Maluku Utara Polisikan 2 Politisi

Seorang pengacara di Maluku Utara mempolisikan 2 politisi di Halmahera Selatan lantaran diduga merekam percakapan tentang perkembangan kasus salah satu kepala daerah dan menyebarkan.

2 orang politisi yang dipolisikan ini mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB (50), mantan Ketua PAN Halmahera Selatan MAF (46). Termasuk bersama salah satu akun Facebook Dimas Rakonda.

Laporan yang dimasukan Rahim Yasin di ke SPKT Polda Maluku Utara, ini dibuktikan dengan Suray Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor:STPL./45/IX/2023/SPKT/Polda Malut.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 IB menghubungi Rahim via telepon dan menanyakan perkembagan perkara dugaan Ijazah palsu yang melibatkan Bupati Halmahera Selatan.

Percakapan IB lewat telpon itu direkam lalu disimpan untuk disebar luaskan atas perintah MAF.

Saat direkam, Rahim Yasin tidak mengetahui percakapannya sedang direkam. Pada tahun 2023, Rahim baru mengetahui dari masyarakat bahwa ada rekaman percakapan itu.

Rahim menduga kedua terlapor ini membagikan ke group di Facebook dengan nama info Halsel oleh akun Dimas Rakonda, dan saat ini beredar di masyarakat luas. Rahim merasa sangat dirugikan atas kasus ini dan mengadukan ketiganya untuk bertanggungjawab berdasarkan hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk di SPKT.

“Sudah masuk di SPKT, nanti laporan ini akan dipelajari apakah adanya unsur pidana atau tidak,” jelas Michael, Kamis, 7 September 2023.

Sementara itu, Rahim Yasin menyakini perbuatan mereka telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada yang terhormat Kapolda Maluku Utara dapat menindak lanjuti laporan ini. Selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan sebagaimana mestinya,” ucapnya dan mengakhiri.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

14 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

17 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

2 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 hari ago