Polres Halmahera Selatan saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus seorang nelayan lantaran menangkap ikan di perairan Bacan Selatan menggunakan bahan peledak atau bom.
Pelaku berinisial LN (34) ini diamankan pada Jumat, 8 September 2023 di Perairan Desa Kubung, Bacan Selatan.
LN ditangkap anggota Satreskrim dan Polsek Pulau Bacan setelah mendapat laporan masyarakat. Anggota juga mengamankan 11 botol bahan peledak aktif.
Saat ditangkap, LN mengakui bukan baru pertama kali menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Sebelumnya, LN pernah diamankan oleh Pemerintah Desa Kubung karena kasus yang sama.
Kapolres Halsel Akbp Aditya Kurniawan, mengatakan, dalam kasus tersebut anggotanya tengah melakukan pengembangan.
“Pelaku beraksi sendirian, namun penyidik akan terus melakukan pengembangan penyelidikan,” jelas Aditya, Senin, 11 September 2023.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara ini, mengimbau kepada masyarakat agar aktif dalam memberantas kasus ilegal fishing khususnya bom ikan.
“Masyarakat juga tidak menjadi penadah bagi para pelaku. Ketika melihat aktivitas bom ikan, segera menghubungi kontak 082184122148 agar ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sejumlah lomba menyambut HUT ke-80 RI.…
Para pengacara pembela 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat protes tambang di Halmahera…
Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara melakukan aksi di depan Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan,…
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun tahun ini menyajikan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi…
Graal Taliawo Anggota DPD-RI dari Maluku Utara, terus melakukan fungsinya sebagai perwakilan putra terbaik daerah…
Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berinisial AH (27) ditetapkan sebagai…