Polres Halmahera Selatan saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus seorang nelayan lantaran menangkap ikan di perairan Bacan Selatan menggunakan bahan peledak atau bom.
Pelaku berinisial LN (34) ini diamankan pada Jumat, 8 September 2023 di Perairan Desa Kubung, Bacan Selatan.
LN ditangkap anggota Satreskrim dan Polsek Pulau Bacan setelah mendapat laporan masyarakat. Anggota juga mengamankan 11 botol bahan peledak aktif.
Saat ditangkap, LN mengakui bukan baru pertama kali menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Sebelumnya, LN pernah diamankan oleh Pemerintah Desa Kubung karena kasus yang sama.
Kapolres Halsel Akbp Aditya Kurniawan, mengatakan, dalam kasus tersebut anggotanya tengah melakukan pengembangan.
“Pelaku beraksi sendirian, namun penyidik akan terus melakukan pengembangan penyelidikan,” jelas Aditya, Senin, 11 September 2023.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara ini, mengimbau kepada masyarakat agar aktif dalam memberantas kasus ilegal fishing khususnya bom ikan.
“Masyarakat juga tidak menjadi penadah bagi para pelaku. Ketika melihat aktivitas bom ikan, segera menghubungi kontak 082184122148 agar ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Ratusan karton obat-obatan kadaluarsa ditemukan dalam kegiatan sidak Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Kamis,…
Tim penyelidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Bendahara Sekretariat…
Aksi blokade lokasi proyek penguat tebing di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku…
Komoditas bunga pala dari Provinsi Maluku Utara akhirnya diekspor untuk pertama kalinya ke India oleh…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku…
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Pulau Morotai, Maluku…