Terdakwa Muhaimin Syarif saat bersalaman dengan Jaksa KPK usai sidang pembacaan dakwaan. Foto: Samsul
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif jalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu, 2 Oktober 2024
Sidang Dakwaan JPU KPK itu dipimpin Hakim Ketua Rudy Wibowo dan didampingi empat hakim. Dalam dakwaan, Muhaimin diduga diberikan kewenangan mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari AGK.
Dari hasil pengurusan puluhan WIUP, terdakwa diduga memberi suap kepada AGK sebesar 4.477.200.000.00.
Salah satu JPU KPK, dalam membacakan dakwaan, mengatakan Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
“Terdakwa memberi sesuatu, yakni telah memberikan uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,” jelasnya.
Pemberian itu, tambah ia, berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.
“Karena AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 persen sampai 15 persen,” kata JPU KPK.
JPU juga mendakwa Muhaimin mengurus WIUP karena AGK memerintahkan kepda PTSP dan Kepala ESDM Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP yang berasal dari Muhaimin.
Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kemudian terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…