News

Sidang Pembacaan Dakwaan, Muhaimin Syarif Terbukti Urus Puluhan WIUP dan Suap AGK

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif jalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu, 2 Oktober 2024

Sidang Dakwaan JPU KPK itu dipimpin Hakim Ketua Rudy Wibowo dan didampingi empat hakim. Dalam dakwaan, Muhaimin diduga diberikan kewenangan mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari AGK.

Dari hasil pengurusan puluhan WIUP, terdakwa diduga memberi suap kepada AGK sebesar 4.477.200.000.00.

Salah satu JPU KPK, dalam membacakan dakwaan, mengatakan Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Terdakwa memberi sesuatu, yakni telah memberikan uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,” jelasnya.

Pemberian itu, tambah ia, berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

“Karena AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 persen sampai 15 persen,” kata JPU KPK.

JPU juga mendakwa Muhaimin mengurus WIUP karena AGK memerintahkan kepda PTSP dan Kepala ESDM Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP yang berasal dari Muhaimin.

Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kemudian terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago