News

Sidang Pembacaan Dakwaan, Muhaimin Syarif Terbukti Urus Puluhan WIUP dan Suap AGK

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif jalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu, 2 Oktober 2024

Sidang Dakwaan JPU KPK itu dipimpin Hakim Ketua Rudy Wibowo dan didampingi empat hakim. Dalam dakwaan, Muhaimin diduga diberikan kewenangan mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari AGK.

Dari hasil pengurusan puluhan WIUP, terdakwa diduga memberi suap kepada AGK sebesar 4.477.200.000.00.

Salah satu JPU KPK, dalam membacakan dakwaan, mengatakan Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Terdakwa memberi sesuatu, yakni telah memberikan uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,” jelasnya.

Pemberian itu, tambah ia, berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

“Karena AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 persen sampai 15 persen,” kata JPU KPK.

JPU juga mendakwa Muhaimin mengurus WIUP karena AGK memerintahkan kepda PTSP dan Kepala ESDM Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP yang berasal dari Muhaimin.

Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kemudian terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

13 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

13 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

13 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

14 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

19 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

22 jam ago