News  

Langkah Kejari Sula Ungkap Kerugian Negara di BTT COVID-19 Menuai Kritik

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengungkapkan adanya kerugian negara pada belanja tidak terduga (BTT) COVID-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Sub Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, Wily Febri Ganda, mengungkapkan kerugian mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran Rp 28 miliar.

Temuan kerugian itu terdiri dari pengadaan barang media habis pakai sebesar Rp 5 miliar serta alat penyimpan vaksin dan tempat sampah Rp 2 miliar.

Kepala Sub Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, Wily Febri Ganda. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

“Itu semua melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula,” ungkap Wily kepada wartawan pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu.

Namun, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, justru masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Malut.

“Kita sudah sampaikan ke BPKP Maluku Utara dan tadi saya masih koordinasi juga,” kata Immanuel kepada cermat, Selasa, 20 Juni 2023.

Diketahui, Kejari Kepulauan Sula sempat mengekspose data-data penyidikan atas kasus tersebut ke BPKP Malut pada 22 Mei 2023.

Itu berarti, indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP belum keluar. Namun, Kejari Sula sudah keburu mengekspos ke publik.

Menanggapi hal itu, Immanuel menyebut hasil pemeriksaan dan bukti yang dikantongi Kejari Sula untuk dihitung kembali oleh BPKP Malut.

“Penghitungan resmi dari BPKP. Kalau temuan Rp 7 miliar itu dari hitungan kita, dan kita minta (BPKP) melegalkan,” katanya.

Immanuel juga seakan tak mau ambil pusing, soal apakah merilis hitungan kerugian negara tersebut melangkahi kewenangan BPKP sebagai lembaga auditor atau tidak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Immanuel Richendryhot. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

“Udah, nanti kalau sudah ditetapkan tersangka baru kita undang media untuk diumumkan,” ucap Immanuel.

Baca Juga:  KPU Morotai Sosialisasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Merasa tak puas, Immanuel pun melempar argumen. “Apa hubungannya BPKP dengan temuan kerugian negara Rp 7 miliar. Melangkahi gimana? Saya tidak mengerti,” tuturnya.

Praktisi Hukum, Iksan Bahrudin, menilai yang bisa menentukan kerugian negara adalah BPK. “Bukan instansi lain,” jelasnya.

Bahkan, BPKP dalam menetapkan kerugian negara pun harus menerima mandat dari BPK. “Silakan cek UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang kewenangan BPK,” ujarnya.

Praktisi Hukum, Iksan Bahrudin. Foto: Istimewa

Menurutnya, Kejari Sula dalam menetapkan kerugian negara mendahului hasil audit BPKP adalah langkah keliru. “Karena bukan kewenangannya,” katanya.

Menurutnya, dalam mengekspose data hasil penyidikan harus berdasarkan penelaan standar audit dari instansi auditor. “Bukan penyidik,” pungkasnya.

_______

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor : Nurkholis Lamaau